Sabtu, 18 April 2026

Berita Surabaya

Kronologi Pedagang Akik Malang Tertabrak Kereta Api di Depan SMKN 3 Surabaya, Ada yang Janggal

Indra Adi Pradita tak tertolong setelah disambar Kereta Api (KA) di jalur Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (28/3/2018) siang.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Musahadah
surya/fatkul alamy
Korban tabrakan kereta api di sepanjang jalur Ahmad Yani Surabaya. 

SURYA.co.id - Indra Adi Pradita tak tertolong setelah disambar Kereta Api (KA) di jalur Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (28/3/2018) siang.

Pria 23 tahun asal Desa Sumber, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu tewas di lokasi kejadian di depan SMKN 3 Surabaya.

Informasi yang dikumpulkan Surya.co.id menyebutkan, korban tersambar KA pengangkut BBM Pertamina.

Awalnya, korban berjalan kaki menyebrang rel dari arah Jl A Yani menuju depan SMKN 3 Surabaya.

"Dia (korban Indra) tak tengok kanan dan kiri, langsung nyabrang jalan cepat. Padahal kereta sudah dekat dan akhirnya menabraknya," sebut Arif, salah satu saksi di lokasi kejadian, Rabu (28/3/2018).

Akibat sambaran KA tersebut, korban tewas seketika di lokasi kejadian. Korban tewas dengan luka menggenaskan di tubuhnya.

Arif mengaku, korban memang sudah janjian mau bertemu di depan SMKN 3 Surabaya. Pertemuan itu untuk membeli akik yang diminati korban.

"Korban ini merupakan pedagang akik, dan mau ketemu di lapak saya," cetus Arif.

Baca: Kurang 24 Jam, 2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ini Identitasnya

Baca: Astaga! Gara-gara Batu Akik, Indra Tertabrak Kereta Api

Arif mengakui ada hal tak biasa yang dilakukan korban sebelum kejadian nahas itu.

Awalnya korban ini datang ke seputaran SMKN 3 Surabaya ini mengendarai sepeda motor.

Tapi entah mengapa, dia menyeberang ke rel dan akhirnya tertabrak KA.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh petugas, jenazah korban di evakuasi ke RS Dr Soetomo Surabaya guna dilakukan visum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved