Berita Surabaya
Segera Disidang, Berkas Ayah Cabuli Anaknya yang Difabel Dikirim ke Kejati
Begitu nama ayahnya disebut, ibu korban langsung menangis. Yonathan justru duduk di luar gedung ruang Renakta seolah tidak terjadi apa-apa.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Berkas penyidikan tersangka Yonathan Harianto Marpaung, 39, yang diduga tega mencabuli anaknya, KYM (11), dikirim penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pengiriman berkas tahap awal itu dilakukan setelah penyidik yang dikomando AKBP Rama Samtama Putra menyelesaikan materi pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Apakah ada petunjuk atau penyempurnaan berkas," tutur Kasubdit Renakta AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (27/3/2018).
Lulusan Akpol 2001 ini menjelaskan jika berkas perlu penyempurnaan akan segera dilakukan. Karena penyidik tidak ingin berkas tersebut bolak balik dari jaksa ke penyidik.
"Kepinginnya begitu diserahkan langsung dinyatakan sempurna oleh jaksa," ungkapnya.
Perbuatan Yonathan tinggal di Rungkut Tengah, Kelurahan Rungkut, Gununganyar mencabuli anaknya, KYM yang masih duduk di kelas V sebuah SD swasta di kawasan Rungkut. Atas perbuatan ayahnya, korban tak berani menceritakan pada ibunya. Tak pelak, korban yang mengalami disabilitas itu akhirnya terulang beberapa kali.
Kekejian tersangka terungkap setelah istrinya disuruh melaporkan ke Polda Jatim. Namun yang dilaporkan bukan Yonathan tapi 8 orang terdiri dari teman sekolah dan ayahnya dan beberapa guru korban.
Pascalaporan, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tidak langsung percaya jika korban yang masih belia sampai dipedayai 8 orang. Apalagi korban mengalami disabilitas sehingga penyidik mulai menganalisa laporan dari ibu korban.
Munculnya nama 8 orang itu setelah Yonathan bertanya pada korban. Siapa saja yang pernah meniduri kamu. Korban yang tidak tahu apa-apa hanya bengong. Setelah korban ditanya lagi di hadapan ibunya, korban akhirnya asal saja mencatut nama 8 orang.
Selama penyelidikan berlangsung, Yonathan selaku orang tua KYM kerap menghubungi Kanit Renakta, Kompol Yasintha Mau untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Penyidik akhirnya memboyong korban ke gedung Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara selama sepekan.
Tim psikolog yang menangani banyak menerima pengakuan korban jika psikisnya tertekan akibat ulah ayahnya. Selain itu, korban tidak mengenal secara langsung terhadap 8 orang yang dilaporkan.
Dari keanehan yang ada, korban didampingi ibu dan ayahnya disuruh datang ke Polda Jatim. Korban disuruh masuk ruangan diajak ngobrol dan main oleh Kompol Yasintha.
Ibu dan ayahnya menunggu di depan ruang Renakta. Waktu korban diajak ngobrol tidak mau buka siapa yang melakukan pencabulan. Akhirnya korban diberi kertas kosong agar menulis sendiri nama siapa yang melakukan.
Begitu nama ayahnya disebut, ibu korban langsung menangis. Yonathan justru duduk di luar gedung ruang Renakta seolah tidak terjadi apa-apa.
Dari persoalan yang terungkap, ibu korban akhirnya mencabut laporan 8 orang yang dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap anaknya. Justru ibu korban melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri, 15 Februari 2018.
Setelah dilaporkan Yonathan tidak pulang ke rumah. Tersangka justru ditangkap penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di rumah temannya di kawasan Waru, Sidoarjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20170517_175615.jpg)