Berita Sumenep
DPMD Sumenep Minta Kebijakan Relokasi Tenaga Pendamping Desa Ditinjau Ulang
Kebijakan merelokasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menuai komentar.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id I SUMENEP – Keputusan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi merelokasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa, termasuk sejumlah pendamping desa di Kabupaten Sumenep, menuai respon dari berbagai pihak.
Salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Kepala dinas DPMD, H. Masuni meminta keputusan relokasi pendamping desa tersebut ditinjau ulang.
Karena menurutnya, relokasi pendamping desa tersebut akan berdampak pada penyusunan dan pelaksanaan program yang ada ditingkat desa, utamanya relokasi dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan anggaran tahun 2018.
“Datangnya pendamping baru tentu akan menghambat proses perencanan dan pelaksanaan, karena komunikasi dan kedekatan antara pendamping dan pihak desa akan dimulai lagi dari awal,” terangnya, Jumat (23/3/2018).
Belum lagi, tambah Masuni, relokasi tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Pendamping desa sangat dianjurkan adalah berasal dari putra daerah, karena dia lebih memahami kondisi lapangan sebenarnya, sehigga perencanaan dan pelaksanaan program akan berjalan maksimal,” ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan, saat di tingkat kabupaten kouta sudah terpenuhi, maka relokasi di kabupaten terdekat, lalu tingkat pulau, bukan langsung ke daerah/area lain.
Pihaknya mengaku sudah menyatakan langsung semua permasalah ini ke Kementerian Desa.
“Sudah saya sampaikan pada Pak Direktur Kemendes agar relokasi tersebut ditinjau ulang, semoga cepat dilakukan tindakan agar tidak menghambat program yang ada di tingkat desa,” harapnya.
Dia juga berharap, selanjutnya jika memang akan dilakukan relokasi hendaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, agar bisa memberikan saran dan masukan terhadap dampak dan resiko yang akan terjadi.
“Karena yang lebih memahami kondisi real di daerah kan Kabupaten, bukan Provinsi, ataupun Pusat, jadi kami wajib dilibatkan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Abdul Hayat, sebagai pihak yang merasakan langsung dampak relokasi pendamping desa, membenarkan dampak dari relokasi tersebut.
Menurutnya, relokasi pendamping desa akan menimbulkan masalah baru di tingkat desa, utamanya dalam pendampingan dan perencanan maupun realisasi program.
“Hubungan pendampingan akan memulai lagi dari awal, dan jelas ini akan mengganggu pelaksanaan program yang sudah direncanakan,” ungkapnya.
Belum lagi menurutnya, relokasi pendamping tidak tepat, karena banyak putra daerah Madura yang dipindah sangat jauh, bahkan diluar Madura.
“Ini jelas sudah diluar prosedur yang ada, kami minta ini ditinjau ulang untuk kelancaran program ditingkat desa,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kepala-dpmd-sumenep_20180323_220555.jpg)