Berita Surabaya

Sakit Hati Jadi Alasan RM Menembaki Mobil Pejabat Pemkot Surabaya. Karena Apa?

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebut motif RM menembaki mobil pejabat Pemkot Surabaya adalah karena sakit hati.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Eben Haezer Panca
Sakit Hati Jadi Alasan RM  Menembaki Mobil Pejabat Pemkot Surabaya. Karena Apa? - senjata-laras-panjang_20180315_153115.jpg
surya/fatkul alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menujukan senjata laras panjang yang dipakai RM menembaki mobil Innova L 88 EC, Kamis (15/3/2018).
Sakit Hati Jadi Alasan RM  Menembaki Mobil Pejabat Pemkot Surabaya. Karena Apa? - rudi-setiawan_20180315_153416.jpg
surya/fatkhul alamy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menujukan mobil Innova yang diberondong tembakan, Kamis (15/3/2018).

SURYA.co.id | SURABAYA – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (16/3/2018) menahan RM, pria yang menembak mobil  Kepala Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, RM ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Apabila penyidikan belum selesai, penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.

“Tersangka sudah kami tahan. Dia mengaku melakukan (penembakan) sendiri,” jelas Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/3/2018).

Dalam kasus ini, RM terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya, tersangka RM bisa dipenjara selama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian RM juga dikenai Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

“Kami melakukan penydidikan dan gelar perkara dengan didampingi pengawas internal dan ekternal,” terang Sudamiran.

Soal motif pelaku, lanjut Sudamiran, lantaran sakit hati kepada korban. Cuma secara detailnya akan disampaikan Kapolrestabes (Kombes Pol Rudi Setiawan) pada Sabtu (17/3/2018).

“Soal motif secara rinci akan disampikan Pak Kapolres besok (Sabtu, 17/3/2018),” cetus Sudamiran.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Saat ini sudah ada enam saksi yangs udh dimintai keterangan. Tim Latfor Polda Jatim juga sudah memeriksa proyektil yang sempat tertinggal di mobil korban.

“Iya, Labfor sudah memeriksa mobil dan proyektil. Nanti akan diperiksa di Balistik guna mengetahui apakah proyektil it berasal dari senjata milik pelaku,” pungkas Sudamiran.

Baca: Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Itu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved