Selasa, 9 Juni 2026

Berita Surabaya

Penyusunan Raperda Tata Ruang Disebut Penuh Kontoversi , begini Penjelasan Pemkot Surabaya  

Berkembang wacana kontroversial terkait pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Kota Surabaya.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surya/fatimatuz zahro
Mochammad Mahmud 

SURYA.co.id | SURABAYA -  Berkembang wacana kontroversial terkait pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDRTK) Kota Surabaya. Regulasi yang saat ini disusun penuh kepentingan. Raperda ini dibuat bukan mendasarkan pada aturan baku.

Melainkan aturan itu dibuat menyesuaikan kondisi yang sudah ada. Wilayah Suranaya Barat yang merupakan kawasan industri dan ruang terbuka hijau kini bermunculan perumahan elite.

Kecurigaan itu muncul setelah berlangsung pembahasan Raperda RDTRK di Komisi C bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya dan Bagian Hukum. 

"Setelah kami menyimak dengan seksama dan mempelajarinya, Raperda yang diajukan Pemkot itu sama saja Reperda yang menyesuaikan lapangan," kata anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Machmud, kepada Surya.co.id, Kamis (15/3/2018).

Machmud menyebutkan bahwa pengertian lapangan itu luas. Yakni kondisi di sebuah kawasan yang saat ini tiba-tiba berubah peruntukannya. Dia menyebut wilayah Surabaya Barat yang semula untuk kawasan industri dan terbuka hijau berubah. 

"Jangan sampai regulasi penting untuk menata kota ini mengakomodasi kepentingan tertentu. Raperda sebaiknya dibuat tidak setelah melihat lapangan," tambah Machmud.

Saat ini Komisi C tengah mempelajari Raperda RDTRK itu. Dalam peta sudah ditetapkan akan ada 12 kawasan dari 31 kecamatan di Surabaya. Sudah diberi zonasi dengan warna khusus. 

Misalnya untuk kuning adalah pemukiman, abu-abu untuk industri dan rusun, merah adalah ruang terbuka hijau. Saat ini akan difokuskan perhatian setiap kawasan sesuai warna ini.

RDTRK akan menjadi Regulasi baru untnun menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Selama ini tidak tegas zonasi di setiap garis yang sudah ditetapkan.

 Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri, selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak.

"Kami sepakat jangan ada Reperda menyesuaikan lapangan," kata Syaifudin. 

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Ery Cahyadi menolak jika Raperda itu yang meyesuaikan lapangan atau pesanan.

"Tidak ada lah pesanan dari siapa pun. Sejak dulu memang aturan tata ruang kita update," kata Ery usai bertemu Banse dan Ansor. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved