Sabtu, 11 April 2026

Berita Gresik

Kasus Pencurian dan Pembunuhan Dilimpahkan Kejari Gresik, Choirul Mengaku Tak Berniat Membunuh

Muhammad Choirul alias Wawan alias Gugun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (15/3/2018).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya/sugiyono
PEMBUNUHAN - Tersangka Muhammad Choirul (tengah) dilimpahkan ke Kejari Gresik atas kasus dugaan pembunuhan, Kamis (15/3/2018). 

SURYA.co.id | GRESIK - Muhammad Choirul alias Wawan alias Gugun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (15/3/2018).

Saat penyerahan tersangka  kasus pencurian yang berbuntut pembunuhan itu didampingi penasihat hukumnya Willem Mintarja dan penyidik Polres Gresik.

Choirul langsung dibawa ke ruang kasi pidana khusus (Pidsus).

"Kita mendampingi tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Kita bisa mengetahui berkas dakwaan dari jaksa dan jadwal sidang," kata Willem, Kamis (15/3/2018).

Willem menjelaskan bahwa tersangka tidak niat membunuh korban Mar'atus Sholikhah (37), warga Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik pada 14 Desember 2017 dalam kasus pencurian di rumah korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP akibat melakukan pencurian disertai kekerasan sehingga korban meninggal dunia," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved