Sabtu, 18 April 2026

Berita Gresik

Guru Ngaji di Gresik Nekat Gerayangi Tubuh Santri, dalam Setahun 9 Santri Mengaku Dilecehkan

Husnun Nadif Jailani (35), guru ngaji sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dukun Gresik ditangkap polisi diduga menyetubuhi santrinya sendiri.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya/sugiyono
ASUSILA - Tersangka Husnun Nadif Jailani guru ngaji dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik, Senin (12/3/2018). 

SURYA.co.id | GRESIK - Husnun Nadif Jailani (35), guru ngaji sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dukun Gresik ditangkap polisi diduga menyetubuhi santrinya sendiri.

Terungkapnya kasus dugaan pelecehan itu ketika keluarga korban  melaporkan ke Polsek Dukun. Kemudian oleh Posek Dukun laporan dilimpahkan ke Polres Gresik .

"Hampir tiga bulan menangkap tersangka. Dia pindah-pindah tempat sehingga terkahir berhasil ditangkap di kawasan Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD)," kata Kanit Pidum Iptu Moch Dawud, Senin (12/3/2018).

Lebih lanjut Dawud menjelaskan bahwa kasus dugaan asusila itu terjadi ketika para santri putri sedang tidur pulas di asrama.

Kemudian, tersangka yang sudah penuh nafsu birahi meraba-raba tubuh santri. Sehingga ketika santri terbangun, tersangka meminta untuk tetap diam dan tidak melaporkan ke orang tua dan orang lain.

Setelah lama, akhirnya orang tua santri mengetahui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anak-anaknya. Padahal tersangka sudah punya istri dan anak.

Sementara tersangka Husnun Nadif Jailani mengatakan secara jelas bahwa santri yang diraba-raba ada 9 santri sejak 2017 sampah awal 2018.

Satu sudah disetubuhi. Rata-rata santri yang disetubuhi usia 12 sampai 14 tahun.

"Ketika malam hari keliling pondok, melihat anak-anak saya langsung masuk dan spontan," kata tersangka Husnun Nadif Jailani dengan wajah tertutup didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin.

Akibat perbuatannya, tersangka Husnun Nadif Jailani dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved