Senin, 27 April 2026

Berita Sidoarjo

Warga Sidoarjo Penyebar Ujaran Kebencian setelah Minta Maaf Tak Ditahan, begini Alasan Polisi

Meski sudah berstatus tersangka, Emir Rianto, pelaku penyebar ujaran kebencian berbau SARA terhadap Kapolri, Densus 88, Brimob.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya/m taufik
Emir Rianto dinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018) 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Meski sudah berstatus tersangka, Emir Rianto, pelaku penyebar ujaran kebencian berbau SARA terhadap Kapolri, Densus 88, Brimob, dan Banser tidak akan ditahan.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, tersangka selama penyelidikan selalu kooperatif dan telah mengakui semua perbuatannya,  termasuk bersedia meminta maaf secara terbuka.

"Meski dia sudah meminta maaf dan tidak ditahan, kasusnya tetap jalan. Semua unsur pelanggaran pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya sudah terpenuhi," jawab Kapolres.

"Sedangkan pertimbangan tidak ditahannya tersangka oleh penyidik, karena yang bersangkutan selalu kooperatif selama proses penyidikan di Polresta Sidoarjo," tambahnya.

Baca: Warga Sidoarjo Penyebar Ujaran Kebencian Minta Maaf kepada Kapolri, selain Lisan juga lewat ini

Tersangka Emir Riyanto (56), warga mantan guru yang tinggal di Perum Deltasari Indah Sidoarjo dijerat pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yakni tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan.

Surat Permintaan maaf Emir Rianto:

Surat permintaan maaf Emir Rianto.
Surat permintaan maaf Emir Rianto. (surya/m taufik)

Polisi menyita sejumlah barang bukti  di antaranya berupa  tujuh file screen shot dari postingan akun Facebook Emir Rianto, tujuh print out postingan Emir Rianto, sebuah smartphone Xiaomi.

Kemudian sebuah file screen shot dari postingan akun Facebook terangan dan tiga print out hasil screen shot postingan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved