Berita Bojonegoro
Pria Bojonegoro Gelapkan Mobil Leasing, Ia Pakai Modus Seperti Ini
Pria Bojonegoro berusia 44 tahun ini gelapkan mobil leasing. Ia pakai modus seperti ini...
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | BOJONEGORO - MTL (44) warga Desa/ Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan petugas kepolisian Polres Bojonegoro.
Dia ditangkap jajaran Satreskrim karena menggelapkan mobil salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing, yang berkantor di Jalan Veteran Kota Bojonegoro.
"Yang digelapkan kendaraan truk merk Isuzu tahun 2014 warna putih. Saat ini pelaku sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain kepada SURYA.co.id, Senin (26/2/2018).
Dzul Qornain menjelaskan, awal kejadian penggelapan mobil tersebut.
Selasa (19/08/2014) lalu, terlapor mengajukan pembiayaan kredit kepada salah satu perusahaan pembiayaan.
MTL akan membeli satu kendaraan truk merk Isuzu tahun 2014 warna putih, dengan nilai sebesar Rp 231.407.260, dengan lama angsuran 48 kali.
Setiap bulannya terlapor mengangsur sebesar Rp 6.134.000 per bulan.
Setelah berjalan selama 25 angsuran, terjadi keteralambatan pembayaran yang dilakukan terlapor.
"Pelapor sudah berupaya melakukan penagihan, MTL juga disomasi, tapi kendaraan justru sudah berpindah tangan," terang Kasat Reskrim.
Setelah diselidiki, kendaraan dipindah tangankan ke SRN.
Oleh SRN bersama saudaranya YDA justru digadaikan kepada YNT dengan nilai 30 juta.
Dari uang gadai tersebut, SRN mendapat mendapat uang 6 juta, sedangkan YDA mendapat 24 juta.
"MTL sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup bukti, sedangkan untuk SRN dan YDA masih kita kembangkan mengenai apakah ada unsur sebagai penadah atau tidak," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 42 tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia jo pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polisi-bojonegoro_20180226_091130.jpg)