Berita Ekonomi Bisnis
Pengusaha Pelayaran Lokal Mengaku Belum Siap Ikuti Aturan Baru terkait Ekspor Batubara dan CPO
Mulai Mei 2018, pemerintah memberlakukan Beyond Cabotage untuk meningkatkan pendapatan ekspor di sektor batubara dan CPO.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Mulai Mei 2018, pemerintah memberlakukan Beyond Cabotage untuk meningkatkan pendapatan ekspor di sektor batubara dan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit.
Beyond Cabotage adalah angkutan pelayaran laut menggunakan kapal dari perusahaan dan asuransi dalam negeri.
Dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, mewajibkan kegiatan CPO, Batubara dan beras menggunakan angkutan laut yang dikuasai perusahaan lokal dan asuransi nasional.
Terkait aturan tersebut, Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya, Steven H Lasawengen mengatakan bahwa kesiapan sektor pelayaran atas pemberlakuan beyoung cabotage untuk ekspor batu bara dan CPO pada Mei 2018 masih sangat minim.
"Jumlah kapal besar 70.000 DWT berbendera Indonesia yang bisa mengangkut komoditas ekspor tersebut tidak banyak. Jika benar akan diberlakukan, maka saya khawatir akan mengganggu ekspor batu bara, karena yang bisa diangkut dengan kapal Indonesia hanya sekitar 30 persen,” kata Steven, Senin (26/2/2019).
Apalagi, para pengusaha kapal saat ini sedang enggan berinvestasi untuk membangun kapal besar karena mahalnya biaya.
Menurut Steven, dalam membuat atau membangun sebuah kapal dengan bobot 70.000 ton DWT, biaya yang diperlukan mencapai 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau swkitar Rp 360 miliar.
“Investasi sebesar itu baru bisa balik modal sekitar 15 tahun hingga 20 tahun,” kata Steven.
Selain itu, kepastian usaha juga belum bisa diharapkan, karena belum tentu pengangkutan batubara tersebut akan terus berjalan. Bisa saja dua hingga tiga tahun kedepan, harga batubara anjlok. Karena harga komoditas batubara dan CPO selalu mengalami fluktuasi yang tidak bisa diperkirakan.
“Belum lagi persaingan dengan pengusaha lain. Ini yang kemudian membuat pegusaha pelayaran menjadi enggan," lanjut Steven.
Wakil Ketua DPD Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Dedy Suhajady, mengatakan bila dalam penerapan beyond cabotage untuk komoditas batu bara, CPO dan beras harus dibarengi dengan konsolidasi di internal pemerintah.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya positif dalam peningkattan dan kesiapan di sektor pelayaran untuk melaksanakannya. Apalagi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82/2017 tentang penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu tersebut dinillai tidak sejalan dengan Inpres nomor 5/2005 tentang pemberlakuan asas cabotage,"jelas Dedy.
Dalam inpres 2/2005 secara tegas disebutkan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Indonesia harus berbendera Indonesia, sementara pada Permendag nomof 82/2017 masih memberikan kesempatan kepada kapal asing untuk tetap beroperasi jika pelayaran di tidak sanggup karena keterbatasan armada.
Menurut Dedy, harus ada jalan tengah dalam persoalan itu, yaitu dengan mewajibkan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia tersebut bekerjasama dengan pengusaha dalam negeri. Sehingga awak kapal dan pekerja di kapal juga menggunakan SDM dalam negeri.