Transaksi Baby Lobster di Tengah Laut, Dua Nelayan Jember Ini Berakhir Begini
"RekanPolair menemukan dua nelayan yang membawa 1.195 lobster di kapalnya. Mereka ini penadah kemudian kami tangkap," kata Lutfi
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | JEMBER - Polres Jember menangkap dua nelayan Puger, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan pemburuan baby lobster di perairan Teluk Legong. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi penjualan satwa air yang dilindungi itu pada Kamis (22/2/2018).
Kabagops Polres Jember, Kompol M Lutfi, mengatakan kedua berinisial MA (51) dan IS (43) ini ditangkap Polisi Air (Polair) Jember yang awalnya melalakukan patroli mengawasi pulau terluar di Jember.
"RekanPolair menemukan dua nelayan yang membawa 1.195 lobster di kapalnya. Mereka ini penadah kemudian kami tangkap," kata Lutfi saat menggelar rilis kasus perkara, Jumat (23/2/2018).
Lutfi menuturkan kedua tersangka juga tidak memiliki Surat Ijin Perikanan Perorangan (SIUP -OI) sehingga yang dilakukan para tersangka itu ilegal.
Kedua tersangka tersebut melakukan pembelian Baby Lobster dari nelayan di tengah perairan Tekuk Legong berjumlah 1.195 senilai Rp 7.296.000, jenis Baby Lobster yang mereka beli adalah jenis Pasir dan Mutiara.
Atas penangkapan tersebut, Polisi menemukan 11 barang bukti berupa, 1.195 ekor Baby Lobster, 2 unir Portable Air Pump, 2 buah timba plastik, 1 buah saringan, 1 buah piring, 1 buah tas, 1 buah kalkulator, 1 buah nota kecil, 1 buah ballpoint, uang tunai berjumlah Rp 667.000, dan 1 unit perahu beserta mesin penggerak.
"Keduanya melanggar Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar," ujar Lutfi.
Lutfi membeberkan pada 2017 lalu sudah terjadi empat kali kasus yang serupa. Kasus-kasus tersebut terjadi di Tempurejo, Jenggawah, Ambulu, dan di Puger, dengan total barang bukti jumlah sekitar 50.000 an Baby Lobster yang rata-rata berasal dari pesisir pantai selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rilis-jember_20180223_134612.jpg)