Berita Sidoarjo
Pengusaha di Sidoarjo Menang Gugatan Praperadilan atas Kasus Pajak Rp 20 Miliar
Penetapan tersangka kasus pajak senilai Rp 20 miliar oleh Direktorat Djenderal Pajak (DJP) Jatim II segera batal.
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SIDOARJO - Penetapan tersangka kasus pajak senilai Rp 20 miliar oleh Direktorat Djenderal Pajak (DJP) Jatim II segera batal.
Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jumat (23/2/2018).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menetapkan tidak sah penetapan tersangka Anita Biana tertanggal 16 Januari 2018," kata Hakim Suprayogi membaca amar putusannya.
Hakim menilai bahwa bukti permulaan yang diperoleh penyidik sebelum menetapkan tersangka kurang sesuai dengan ketentuan.
Anita Biana ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Januari 2018. Dia dijerat Pasal 39 Ayat 1 huruf D UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) karena diduga menyampaikan SPT pajak perusahaan yang isinya tidak benar.
Nilai pajak itu terhitung selama tiga tahun, 2009, 2010, dan 2011 yang totalnya mencapai sekitar Rp 20 miliar
Karena mangkir saat dipanggil, pengusaha yang ditetapkan tersangka itu sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun, dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu, dan menang.
"Kami mengapresiasi keputusan hakim. Kami juga mengharapkan, ini bukan tentang kita melawan tapi semua ini koreksi demi kebaikan bersama," kata Agung, kuasa hukum pemohon praperadilan usai sidang.
Sedangkan tim kuasa hukum dari DJP mengaku menghormati putusan hakim. Namun saat ditanya langkah selanjutnya, dia masih menunggu salinan putusan.
"Tentu kami terkejut, karna ada beberapa hal yang sama sekali tidak dibahas selama persidangan tapi tiba-tiba muncul sebagai pertimbangan hakim, antara lain perpanjangan pemeriksaan dan sebagainya," tandas salah satua anggota tim kuasa hukum DJP Jatim II Dewi Yuliani Saragih.
Terkait penetapan tersangka, Dewi menyebut bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dan ketentuan di DJP.
"Semua prosedur sudah sesuai, seharusnya praperadilan hanya memeriksa terpenuhinya 2 alat bukti saja, dan itu telah kami penuhi. Tapi kami tetap menghormati keputusan hakim," pungkas Dewi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/palu-sidang_20160406_213017.jpg)