Berita Sumenep
Simpan Sabu di Rumah Kontrakan, Pria Kalianget, Sumenep, Diringkus Polisi, ini Barang Buktinya
AR (48) diringkus petugas Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Senin (19/2/2018).
Penulis: Khairul Amin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SUMENEP – AR (48) diringkus petugas Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Senin (19/2/2018).
Polisi mengakap warga Jalan Raya Pelabuhan Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep saat sedang di kontrakannya
Kasubag Humas, Polres Sumenep AKP Abdul Mukit, Senin (19/2/2018), menambahkan, AR diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, alat isap, dan 1 (satu) buah pipet kaca masih ada sisa sabu.
“Juga 1 (satu) buah HP merek LG warna hitam,” imbuh AKP Mukit.
Awalnya tim Satreskoba Polres Sumenep menerima laporan masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi dan mengonsumsi sabu di rumah kontrakannya.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya kami lakukan penggerebekan disertai penggeledahan,” ungkap Mukit.
Dari penggerebekan, tersangka terbukti memiliki barang terlarang tersebut. Barang bukti didapati di ruang tamu kontrakan tersangka.
“Terlapor berikut barang buktinya saat ini kami amankan di Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Mukit.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tersangka-sabu-polres-sumenep_20180219_214027.jpg)