Senin, 20 April 2026

Dinkes Tuban Tunggu Surat Penarikan Albothyl dari BPOM

"Kami menunggu surat resmi penarikannya, untuk sementara hanya bisa mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan Albothyl," kata Endah

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
nakita
ilustrasi Albothyl 

SURYA.co.id | TUBAN - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT. Pharos Indonesia, selaku produsen Albothyl.

Surat tertanggal, 3 Januari 2018 itu berisi rekomendasi, Albothyl tidak boleh beredar karena terdapat zat Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen, yang digunakan untuk bedah.

Meski keluar rekomendasi tidak boleh beredar dari BPOM, nyatanya belum juga penarikan Albothyl.

Di Tuban pun demikian, belum ada penarikan obat tersebut dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tuban, Endah Nurul K.

"Izin Albothyl memang sudah dibekukan oleh BPOM, namun belum ditarik dari peredarannya di Tuban," kata Endah, Senin (19/2/2018).

Dengan belum adanya surat penarikan dari BPOM terkait Albothyl, Dinkes tidak bisa berbuat banyak melampaui wewenangnya.

"Kami menunggu surat resmi penarikannya, untuk sementara kami hanya bisa mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan Albothyl," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved