Berita Entertainment
Begini Nasib Elvy Sukaesih Setelah Anak-Anak dan Menantunya Pesta Narkoba
Anak polah bapa kepradah. Peribahasa itu tampaknya pas dialamatkan buat legenda dangdut Indonesia Elvy Sukaesih.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Anak polah bapa kepradah ( anak berulah orangtua kena getahnya).
Peribahasa itu tampaknya pas dialamatkan buat legenda dangdut Indonesia Elvy Sukaesih.
Penyanyi bersuara emas itu akan diperiksa polisi setelah anak-anak dan menantunya tertangkap sedang pesta narkoba.
Anak Elvy Sukaesih, Dhawiya dan Syehan, serta menantunya Chauri Gita diciduk rumah Elvy di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.
"Oh semua kami akan minta keterangan. Kami lihat kalau udah cukup, cukup untuk keterangannya," kata Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018).
Saat penangkapan, lanjutnya, Elvy sedang tak berada di kediamannya.
Hanya putrinya, anak lelaki dan menantunya yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu.
"Di rumahnya tidak ada (Elvy). Sampai saat ini juga (Elvy) belum (membesuk anak-anak dan menantunya)," ucap Calvijn.
Baca: 3 Fakta Mengejutkan Terungkap setelah Penangkapan Anak dan Menantu Elvy Sukaesih, Trenyuh?
Baca: Dhawiya Elvy Sukaesih Sempat Dipuja dan Diminta Resep Langsing, Setelah Tahu Nyabu ini Respon Netter
Baca: Live Streaming ANTV Karma Bersama Roy Kiyoshi dan Robby Purba, Sabtu 17 Februari 2018 Jam 22.45
Baca: Live Streaming SCTV Sinetron Orang Ketiga Episode 54 pada 17 Februari 2018 Jam 21.30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menimpali mengenai Elvy mengetahui anak-anaknya memakai sabu atau tidak, pihaknya belum mengetahui.
"Kami belum ke sana ya (meminta keterangan). Enggak ada (Elvy)," ujar Argo.

Kronologi kejadian
Dhawiya Zaida, putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, diciduk polisi di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari saat sedang mengonsumsi sabu.
Dhawiya diamankan bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan ipar perempuannya Chauri Gita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cawang ada beberapa kegiatan narkoba. Dari situ kemudian kasubdit 1 memerintahkan staf untuk melakukan penyelidikan," ujar Argo.
Pada Jumat (16/2/2018) pukul 00.30 WIB, polisi menciduk M alias Muhammad di depan halaman garasi sebuah rumah di kawasam Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Dari tangan M yang belakangan diketahu sebagai kekasih Dhawiya, penyidik menyita satu klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, satu telepon genggam hitam.
"Sabu itu disembunyikan di celana jins (pada bagian pinggang). Ini modus pelaku mengelabui petugas. Tapi karena kejelian penyidik menggeledah badan, jadi bisa menemukan," ucap Argo.
Pihaknya kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan.
Di sebuah kamar, didapati Dhawiyah bersaa kakak lelaki serta iparnya sedang mengisap sabu.
Di dekat mereka terdapat sabu dalam klip plastik kecil seberat 0,49 gram.
"Di kamar D, yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan mengisap sabu. Dilakukan bertiga D, S, sama C," ujar Argo.

Ditemukan pula sebuah kotak perhiasan atau riasan hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik.
Lalu, terdapat juga satu gulung alumunium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik.
"Setelah itu, datang lagi saudara D inisial A, masuk ke rumah. Kelimanya kami bawa ke Polda. Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin kami menetapkan M dan D, S dan C sebagai tersangka. A belum, karena tidak ditemukan barang bukti," kata Argo.
Total ada tiga klip plastik berisi sabu yang masing-masing seberat 0,38 gram, 0,49 gram, 0,45 gram.
Klip plastik yang terakhir ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.
"Sabu didapat via urunan Rp 200 ribu. Jadi Rp 800 ribu diserahkan ke M, jadi M yang beli. Penyidik Polda masih mendalami sampai sekarang belum mengaku, keterangan berubah-ubah," ucap Argo.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.
Baca: Kepergok Curi Pick Up, Pelaku Nekat Tabrak 4 Warga Tuban, Seperti Ini Modusnya
Baca: Live Streaming Indosiar Persija vs Bali United 17 Februari Jam 19.30, Prediksi Susunan Pemain
Baca: Ada Sabu-sabu dan Timbangan Elektrik di Kamar Putri Elvy Sukaesih, Apakah Dhawiya Pengedar?