Berita Surabaya
VIDEO - Warga Pulosari Surabaya Korban Gusuran Hidup Berpindah-pindah
Konflik sengketa lahan antara warga di wilayah Pulosari dengan PT Patra Jasa masih belanjut, Jumat (9/2/2018).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Parmin
LAPORAN PIPIT MAULIDIYA | SURABAYA
SURYA.co.id | SURABAYA - Konflik sengketa lahan antara warga di wilayah Pulosari dengan PT Patra Jasa masih belanjut, Jumat (9/2/2018).
Eksekusi wilayah Pulosari ini tergolong cukup menarik karena pada proses pembongkaran, warga melakukan perlawanan keras, hingga banyak yang pingsan, menangis, hingga ada yang nekat telanjang menyetop pembongkaran.
Dua bulan sebelum pembongkaran upaya mediasi dilakukan PT Patra Jasa hasillnya beberapa warga berjanji meninggalkan lokasi tanah sengketa.
PT Patra Jasa akhirnya mengambil proses hukum, sampai akhirnya dimenangkan oleh PT Patra Jasa.
Meski kalah gugatan, warga tak kunjung meninggalkan tanah seluas 65.533 meter persegi tersebut karena merasa tidak mendapatkan ganti rugi sesuai.
"Dulu, janjinya manis anak-anak akan dibiayai sekolahnya, lalu kami dijanjikan akan mendapatkan lahan pengganti tidak di lokasi tersebut, jika tidak sesuai akan mendapatkan ganti rugi yang selayaknya. Namun setelah proses hukum ternyata semua bohong," terang Nur Huda, Warga Pulosari sekaligus Kuasa Hukum mewakili warga, Jumat (9/2/2018).
Nur Huda mengaku memang janji itu tidak tertulis hitam di atas putih, kala itu PT Patra Jasa mengatakannya di depan warga yang berkumpul.
"Warga merasa sakit hati, pasalnya keputusan eksekusi ini dilakukan padahal masih dalam proses persidangan. Proses hukum awal kami memang kalah, akhirnya kami dari warga melakukan proses hukum lagi, kemarin tanggal 6 itu sebenarnya masih sidang, tanggal 12 besok juga masih sidang," terang Wati, salah seorang warga ikut menambahi.
Untuk mencari keadilan puluhan warga yang rumahnya ikut tergusur di wilayah Pulosari, datang ke kantor Wali Kota Surabaya.
Mereka meminta pemerintah kota untuk memperhatian warga, yang sebagian besar penduduk Surabaya.
"Kami tadi ditemui Pak Simanjuntak menyampaikan bahwa satu, rumah kami sudah dieksekusi, jadi kita tidak punya rumah lagi. Dampaknya warga tidak punya tempat tinggal untuk istirahat, anak-anak nggak bisa sekolah, barang-barang kami hilang, kami menyampaikan kepada bu wali untuk membantu rusun sementara waktu," katanya usai rapat di Balai Kota.
Kedua, lanjut Nur Huda, warga meminta pemerintah kota memediasi antara warga dan pihak PT Patra Jasa mengenai ganti rugi, bukan dalam bentuk santunan.
Ketiga, terkait janji pihak PT Patra Jasa, namun setelah proses hukum tidak dilaksanakan.
"Sekarang pintu masuknya sudah ditutup, kami tidak bisa mengambil barang-barang yang masih tertinggal di sana. Kami banyak kehilangan juga, emas, ponsel, kebutuhan pokok, baju dan masih banyak lainnya, tidak ada yang bertanggung jawab," tambah Nur Hadi.
Sampai proses di pengadilan berjalan, warga berjanji melakukan hearing terus menerus.
Sedang untuk tempat tinggal sementara mereka akan berpindah ke kantor Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
"Tiga hari ini kami tinggal di bawah tenda-tenda yang ada di lapangan, sebelah kantor RT 02. Ini nanti kami akan ke Kantor Kelurahan, karena nggak punya tempat tinggal. Kalau warga luar kota mungkin sudah kembali ke kota asal, itu pun nggak banyak hanya 6 sampai 7 orang," tutup Nur Huda.