Berita Surabaya
Penjelasan PT Patra Jasa Soal Tuntutan Warga Pulosari yang Tergusur
PT Patra Jasa merespon pernyataan warga Pulosari Bukit, Dukuh Pakis Surabaya, seputar penggusuran rumah mereka. Begini kata kuasa hukum perusahaan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Damianus H. Renjaan, Kuasa Hukum PT Patra Jasa merespon tuduhan warga Pulosari Bukit, Dukuh Pakis, Surabaya, yang disampaikan kepada pihak pengadilan dan pemerintah kota Surabaya.
Menurutnya, dari lahan seluas 142.000 meter persegi milik PT Patra Jasa, seluas 65.533 meter persegi ditempati oleh warga.
"Sehingga warga dihukum berdasarkan keputusan pengadilan untuk meninggalkan dan mengosongkan lahan tersebut. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu kita lakukan eksekusi," katanya saat dihubungi Surya.co.id, Jumat (9/2/2018).
Soal persidangan yang belum selesai, menurut Demianus, bukan soal perkara belum selesai.
Menurutnya, itu adalah upaya perlawanan hukum yang dimungkinan oleh ketentuan hukum acara perdata.
"Namun upaya perlawanan itu pada prinsipnya tidak menunda eksekusi," tegasnya.
Baca: Pembongkaran Rumah di Pulosari Surabaya, Warga Ada yang Menangis Hingga Pingsan
Baca: VIDEO - Warga Pulosari Surabaya Korban Gusuran Hidup Berpindah-pindah
Demianus juga menyangkal bahwa ada janji dari PT Patra Jasa tentang ganti rugi. Namun, perusahaan telah memberikan santunan.
"Sejak Juni 2017 PT Patra Jasa telah melakukan sosialisasi sejak Juni 2017. Terkait keputusan itu kepada warga secara sukarela untuk segera meninggalkan lahan," jelasnya.
Sampai dengan pertengahan Desember 2017, PT Patra Jasa membuka posko di kelurahan bagi warga yang ingin mengambil santunan dan bersedia meninggalkan lahan.
Ada 140-an sekian KK yang menerima santunan, sisanya itu yang menolak santunan itu tetap dilakukan proses eksekusi pengadilan.
"Jadi sebenarnya PT Patra Jasa tidak berkewajiban memberikan santunan, namun atas dasar kemanusiaan eksekuasi dilakukan secara persuasif. Nah kalau sekarang mereka minta santunan, ya sudah tidak ada lagi," tutupnya.