Liputan Khusus

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Berharap Cukai Vape Bisa Turun

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia berharap cukai 57 persen yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2018, masih bisa turun.

surya/ahmad zaimul haq
Pengguna vape memperlihatkan rokok elektrik yang dimilikinya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyambut baik rencana penarikan cukai pada cairan vape.

Namun, APNI berharap cukai 57 persen yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2018, masih bisa turun.

Humas APVI Rhomedal mengatakan, para pelaku industri vape sebenarnya mendukung penerapan regulasi itu untuk mengontrol usaha rokok elektrik.

APVI sudah beberapa kali bertemu dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membahas kepastian aturan itu.

Menurut Rhomedal, besaran pengenaan cukai 57 persen sebenarnya bisa terasa tak terlalu berat apabila perhitungannya sama dengan pengenaan cukai pada rokok.

Ia mencontohkan, apabila harga cairan vape di pasaran Rp 100.000 sampai Rp 130.000, dengan pengenaan cukai tersebut, harganya akan naik sekitar Rp 160-180.000 saja.

“Nggak seekstrem yang selama ini dikira. Tapi Bea Cukai belum menjelaskan ke kami soal mekanismenya. Itu kalau kita hitung dengan cara itung cukai rokok,” kata dia.

Demi mendapat kepastian ihwal regulasi, APVI juga telah berkirim surat ke Kementerian Perindustrian pada pertengahan pekan lalu.

Harapannya, akan ada pengklasifikasian bidang usaha untuk vape.

Kepastiaan pengenaan cukai 57 persen sudah disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak November 2017.

Prosedur pengenaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017. (Aflahul Abidin/M Taufik)

Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved