Berita Surabaya

Terkait Dugaan Pelecehan dan Penelantaran Pasien, IDI Jatim Disebut Tak Bisa Turun Tanpa Ada ini

Ketua Umum IDI Jatim dr Poernomo Budi Setiawan Sp.PD.KGEH.FINASIM menegaskan, orangisasinya tidak bisa melakukan investigasi ke National Hospital.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
facebook.com/SURYAonline
Ketua IDI Jatim, dr Poernomo Budi Setiawan Sp.PD.KGEH.FINASIM (kiri) memberi keterangan soal kasus di National Hospital dan RS Siti Khatijah Sidoarjo di kantor IDI Jatim, Senin (29/1/2018) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Umum IDI Jatim dr Poernomo Budi Setiawan Sp.PD.KGEH.FINASIM menegaskan, organisasinya tidak bisa melakukan investigasi ke National Hospital dan R Siti Khatijah Sidoarjo terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pelantaran pasien.

Menurut Poernomo, IDI Jatim belum mendapat laporan adanya pristiwa di Natonal Hosiptal. Baik itu dugaan pelecehan seksual terhadap pasien wanita maupun calon perawat. Kejadian di RS Siti Khatijah Sidoarjo juga belum masuk laporan ke kantor IDI Jatim.

"IDI belum pernah dan tak ada surat terkait kejadian tersebut (di National Hospital dan RS Siti Khatijah), baik dari korban, pengecara dan rumah sakit," terang Poernomo didampingi dr Agus Harjanto, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan IDI Jatim, Senin (29/1/2018).

Saat ditanya apakah suatu kejadian di rumah sakit harus lapor ke IDI dulu, Poernomo membenarkan. Alasannya, IDI bukan investivigator dan lembaga penegak hukum. Sehingga tak berhak melakukan investigasi.

Setelah ada laporan, lanjut Poernomo, IDI nanti mencocokan laporan itu sesuai standar prosedur atau tidak. Apakah orang itu melakukan standar profesi yang diharuskan atau tidak.

"Misalkan medsos dari sesorang wanita yang diduga pasien korban, kami tak berani menyimpulkan apapun. Kerena seharusnya yang dilihat rekam medis supaya jelas. Selama tak ada laporan, kami tak bisa menilai. Kalau medos satu sisi dari korban, menilinya dari rekam medis," terang Poernomo.

Poernomo menghimbau ke para pasien, jika tidak mendapat pelayanan sesuai keinginan harus segera melapor ke pimpinan intansi (rumah sakit). IDI juga bisa menerima laporan, sepanjang berhunungan etika profesi, kalau bukan itu susah.

Begitu ada laporan, IDI bakal klarifikasi soal keanggotaan IDI mana. Selanjutnya memangil dan klarifikasi, menilai ada dugaan pelanggaran etika atau tidak. Kalau ada, diproses di sidang etik dan jika tak ada ya selesai.

Terkait dugaan pelantaran dan tindakan pasien di RS Siti Khatijah, Poernomo juga tak bisa berkomentar banyak karena tak ada laporan. Tapi, segala tindakan medis itu harus sesuai dan ada SOP dari doktar atau tenaga medis.

"Mereka (dokter atau tenaga medis) tanya ke pasien dulu. Ada prosedur baku setiap tindakan kedokteran. Seperti tanya nama dan lainnya," tutup Poernomo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved