Sabtu, 25 April 2026

Berita Gresik

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bayar Klaim Rp 309 Juta ke Ahli Waris Karyawan Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan Gresik membayar klaim senilai Rp 309 juta kepada ahli waris seorang karyawan swasta peserta jaminan BPJS yang meninggal dunia.

Penulis: Sugiyono | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sugiyono
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Dini Mulyani, memberikan dana ke ahli waris almarhum Suwarsono, Sri Purwantini (Baju hitam), Jumat (19/1/2018). 

SURYA.co.id | GRESIK - BPJS Ketenagakerjaan Gresik membayar klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Suwarsono, karyawan swasta peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Uang senilai Rp 309 juta itu terdiri klaim jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Dini Mulyani, mengatakan pemberian santunan tersebut merupakan wujud komitmen dan layanan yang terus ditingkatkan BPJS Ketenagakerjan.

Total bantuan yang diserahkan sebanyak Rp 309 juta, yang diterima oleh ahli waris almarhum Suwarsono, Sri Purwantini (50). Dengan rincian JHT sebanyak Rp 273 juta, JKM Rp 24 juta, beasiswa Rp 12 juta dan JP Rp 567.369. Dana itu diberikan secara berkala.

"Semoga, bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya. Terutama sekali bagi keperluan anak-anak dan kebutuhan sehari-hari," kata Dini, Jumat (19/1/2018).

Dalam kesempatan yang sama Sri Purwantini masih belum menyangka akan kepergian sang suami yang mendadak. Dan dana yang diperoleh selanjutnya akan digunakan sebagai biaya pendidikan dan kursus bahasa yang dirintisnya.

"Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan kematiannya, semoga bermanfaat bagi keluarga kami," kata Sri. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved