Berita Ngawi
Dalam Waktu 9 Hari Polisi Ngawi Meringkus 68 Pelaku Kejahatan
Polisi Resor Ngawi berhasil meringkus 68 orang pelaku kejahatan, mulai dari curas, curat, curanmor, penyalahgunaan senpi dan sajam, hingga narkoba
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | NGAWI - Ini prestasi yang membanggakan, hanya dalam tempo sembilan hari, Polisi Resor Ngawi berhasil meringkus 68 orang pelaku kejahatan, mulai dari curas, curat, curanmor, penyalahgunaan senpi dan sajam, hingga narkoba.
Bahkan beberapa dari pelaku kejahatan, diantaranya terpaksa dilumpuhkan, karena melawan saat ditangkap. Ke-68 pelaku kejahatan beserta barang buktinya kini berada di Polres Ngawi.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, seluruh pelaku kejahatan itu ditangkap selama pelaksanaan operasi "Sikat Semeru 2017" digelar.
"Ke-68 pelaku kejahatan itu terlibat tindak pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) hingga peredaran narkoba,"kata Kapolres Pranatal Hutajulu kepada Surya, Sabtu (23/12).
Bahkan, lanjut AKBP Pranatal, dua pelaku Supriyanto warga Desa Kedung Putri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dan Agus Riyanto warga Sragen terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena keduanya sempat melawan saat ditangkap.
"Sebenarnya, anggota reserse mobile (resmob) sudah melakukan pendekatan, namun keduanya tidak menunjukkan etikat baik, dan melawan, petugas terpaksa melumpuhkan kedua residivis curanmor itu dengan tembakan dikaki,"jelasnya.
Menurut Kapolres Ngawi Pranatal Hutajulu, selain mengungkap kasus curanmor, Polres Ngawi juga berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus lainnya.
"Jumlah tersangka 68 orang, dari kasus curat/ curanmor/ penyalahgunaan senpi dan sajam hingga narkoba,"kata AKBP Pranatal Hutajulu.
Dikatakan Kapolres, ke -68 tersangka merupakan target operasi (TO) yang ditentukan Polda Jatim. Diantaranya kasus curat, curas, curanmor, sajam/senpi dan premanisme.
"Kesemuanya ditahan di sel tahanan Polres Ngawi. Oleh penyidik masing masing pelaku kejahatan itu dijerat sesuai pasal kejahatannya,"tandas Kapolres Pranatal Hutajulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pranatal-hutajulu_20171223_201221.jpg)