Berita Sidoarjo
2 Hari Berturut-turut, Tukang Pijat Pasuruan Bawa Kabur Motor Perempuan Sidoarjo
Dua hari berturut-turut, dua motor Ainun Fitria dibawa kabur oleh tukang pijat. Ironisnya, pelakunya orang yang sama. Duh...
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO - Kejadian penipuan dengan modus perkenalan di medsos kembali terjadi. Kali ini memakan korban Ainun Fitria (33), warfa Desa Lajuk, Porong, yang kehilangan dua sepeda motor usai berkenalan dengan Rochim (36) warga Desa Mandaranrejo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Porong, Kompol Andreal, mengatakan Ainun berkenalan dengan Rochim melalui medos enam bulan lalu. Sejak berkenalan, keduanya intens menjalin komunikasi.
"Korban yang sudah nyaman berkomunikasi dengan pelaku akhirnya bercerita tentang keluhan penyakit asmanya. Dari sini lah pelaku kemudian menipu korban," kata Andreal, Rabu (13/12/2017).
Ainun diminta bertemu di Alun-Alun Kota Bangil untuk menjemput Rochim. Setelah bertemu, Rochim mengaku bisa menyembuhkan asma Ainun dengan cara memijat.
Rochim meminta untuk diantar ke rumah Ainun. Setelah memijat, Rochim meminta izin pulang sembari mencoba meminjam motor matic milik Ainun.
"Korban memberikan motornya untuk dibawa pelaku dengan alasan pulang," sambungnya.
Rochim pulang membawa motor matic tersebut. Keesokan harinya, Rochim yang punya dua anak ini datang lagi ke rumah Ainun, namun tidak membawa motor pinjamannya.
Rochim beralasan motor tersebut sedang dipakai tetangga, sementara ia harus mengobati pasien lain di wilayah Sidoarjo. Kedatangan Rochim ke tumah Ainun kedua kali itu untuk meminjam lagi motor bebek milik Ainun.
"Korban kembali memberikan motor tersebut. Namun setelah kedatangan kedua itu, pelaku langsung memutus komunikasi dengan korban yang kemudian melapor ke kami," ujarnya.
Setelah ditelusuri, polisi mendeteksi keberadaan Rochim dan membekuknya. Kepada petugas, Rochim mengaku membutuhkan uang untuk sekolah anak-anaknya dengan cara menjual kedua motor Ainun seharga Rp 5 juta.
"Kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Andreal.
