Berita Surabaya
Seminar Cari Solusi Menjadikan Hukum Pidana yang Restoratif dan Responsif, Tertarik Mengikutinya?
Acara seminar ini, berkonsentrasi pada upaya penyampaian Rancang Bangun Hukum Pidana Indonesia
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Ikatan Alumni Universitas Bhayangkara (Ikabhara) dan Mayarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) akan meyelenggarakan acara Seminar Dosen & Praktisi Hukum Pidana tingkat Nasional.
Ketua panitia acara, Dr M Sholehuddin SH MH, menjelaskan acara itu digelar, Rabu (29/11/2017) sampai pada l 29 November - 1 Desember 2017 di Hotel Gunawangsa Merr Jalan Raya Kedung Baruk no 96 Surabaya.
"Acara seminar ini, berkonsentrasi pada upaya penyampaian Rancang Bangun Hukum Pidana Indonesia yang Berkeadilan, Berdaya Jera, Restoratif dan Responsif," tandas M Sholehuddin, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, acara ini mulai dicanangkan ketika salah satu anggota Ikabhara, TJ Gunawan mempunyai konsep yang dapat menjawab permasalahan terkait mengapa hukum pidana tidak memiliki daya jera.
Selain itu, bagaimana cara penanggulangannya. Ternyata di dalamnya selaras dengan pemikiran dari Prof Dr H Romli Atmasasmita SH L.LM yang dituangkan dalam bukunya berjudul "Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia" dengan konsep Hukum Pidana yang Restoratif dan Responsif (2R).
"Oleh karena itu, Ikabhara akhirnya memberanikan diri untuk mengadakan acara ini," ungkap dosen hukum di Universitas Bhayangkara (Ubhara) ini.
Ditegaskannya, acara seminar ini tidak hanya untuk dosen dan praktisi, melainkan juga mencari solusi untuk dapat menjadikan hukum pidana yang yang Berkeadilan, Berdaya Jera, Restoratif dan Responsif.
Dalam rangkaian kegiatan ini, juga terdapat Focus Group Discussion (FGD) yang berfungsi sebagai wadah untuk terciptanya mufakat nilai dari lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Kehakiman, sehingga hasil dari FGD ini dapat diimplementasikan ke arah sistem hukum pidana yang lebih baik," tegasnya.
Sesuai rencana, narasumber yang dihadirkan ada 18 orang, mulai pejabat penting negara, praktisi hukum dan akademisi.
Pejabat yang direncanakan hadir adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly SH MSc Ph.D; Kapolri Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA Ph.D; Dr Benny K. Harman SH (DPR RI); Jaksa Agung, Drs HM Prasetyo SH MH; Dr Juniver Girsang SH MH; Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MH; dan Dr Junimart Girsang SH MH (DPR RI Komisi III).
"Insya Allah semua akan datang. Kami sudah mengirim undangan sebagai pembicara dan mendapat sambutan positif. Ada juga beberapa pembicara yang belum memberikan konfirmasi kehadiran," terang Sholehuddin.
Dalam acara ini, Dr Sholehuddin berharap bisa disuarakan menjadi pembaharuan hukum pidana yang berkeadilan, berdaya jera, restoratif dan responsif, serta dapat mengarah kepada pembentukan timbangan hukum pidana yang transparan, akuntabel, serta adil bagi korban, negara, dan terpidana.
"Dengan menyatukan para pembicara serta kumpulan aspirasi dari para peserta, semoga hasil dalam acara ini dapat diaplikasikan pada Hlhukum pidana Indonesia di masa yang akan datang," terangnya.