Berita Surabaya
Pungli Imigrasi Tanjung Perak Memasuki Tahapan seperti ini
"SPDP tersangka JG dan tersangka AM sudah kami terima," tutur Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie SH, Jumat (17/11/2017).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
"SPDP tersangka JG dan tersangka AM sudah kami terima," tutur Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie SH, Jumat (17/11/2017).
Dalam kasus ini, penyidik memisahkan SPDP antara tersangka Jusup Ginting (JG) dan tersangka Al Malik Wahyudi (AM). Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani juga berbeda.
"Ada empat jaksa yang menangani perkara. Dua JPU untuk perkara tersangka JG dan dua JPU menangani tersangka AM," kata Lingga Nuarie.
Menurutnya, perkara ini berlangsung saat tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menyita uang tunai sebesar Rp 14,8 juta yang diberikan tersangka Al Malik Wahyudi kepada tersangka Jusup Ginting yang diduga untuk mempercepat lima berkas penerbitan paspor.
"Di SPDP dijelaskan seperti itu. Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat penerbitan lima paspor yang diurus oleh tersangka AM," terangnya.
Tersangka Jusup Ginting adalah pegawai Imigrasi yang menjabat sebagai Kasubsi.
Tersangka Al Malik Wahyudo adalah biro jasa yang sehari-harinya mangkal di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
Penggerebekan Pungli itu dilakukan Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, pada Jumat (3/11/2017) lalu.
Saat itu ada empat orang yang diamankan, tapi setelah dilakukan penyelidikan, dua orang dilepas dan dua lainnya ditetapkan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-tanjung-perak-digrebek-polisi_20171102_210140.jpg)