Minggu, 12 April 2026

Berita Surabaya

VIDEO - Warga Surabaya Ramai-ramai Tagih Janji Risma Pembebasan Surat Ijo

Menurutnya, tanah surat ijo ini adalah tanah Belanda. Mengapa harus disewakan oleh Pemkot.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata

SURYA.co.id | SURABAYA - Rini Susanti menangis saat demo di depan Gedung DPRD Kota Surabaya Rabu (15/11/2017).

Warga Dukuh Kupang Timur No 11 ini mengaku menghuni lahan surat ijo seluas 180 meter persegi sejak tahun 1983.

Ia mengaku tak mampu jika harus menebus lahan mereka dengan harga NJOP yang begitu tinggi.

"Jangankan NJOP. Kami diminta untuk menebus dengan harga pasar saja tidak bisa. Pemkot janji akan membebaskan tanah kami," katanya.

Menurutnya, tanah surat ijo ini adalah tanah Belanda. Mengapa harus disewakan oleh Pemkot.

Mereka saat itu juga membeli dari orang Belanda sehingga jika saat ini diminta menebus lagi, maka mereka akad dua kali. Terlebih per tahun juga ditarik izin pemakaian tanah (IPT).

"Bu Risma, kami menagih janji Bu Risma untuk membebaskan surat ijo kami. Tapi kemana janji itu semua," katanya.

Hal senada juga disampaikan Suwarni pemilik surat ijo di Tambak Laban. Ia memiliki surat ijo dengan luasan sebesar 80 neter persegi.

"Bu Risma saat kampanye bilang surat ijo akan dibebaskan. Mana sekarang?" Katanya.

Di Surabaya total ada sebanyak 48.000 warga yang memegang surat ijo.

Sebagaimana dalam Perda Kota Surabaya No 3 tahun 2016, warga pemilik surat ijo jika ingin dibebaskan dan mendapatkan sertifikat, maka harus menbayar biaya tanah senilai NJOP.

Dengan catatan yang boleh dibebaskan adalah bidang dengan luasan dibawah 250 meter persegi.

Warga yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo sudah pernah mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konsitusi.

"Kami sudah pernah mengajukan namun sudah ditolak. Karena saya mengajukan yang pembebasan tanah pertanian. Lha kalau tanah bebas seperti apa," kata Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo, Bambang Sudibyo.

"Kami ingin agar perda Surabaya tersebut direvisi. Aturan di perda itu memberatkan kami. Faktor pertama tentang luasan, kedua tentang batasan hanya satu persil saja yang dibolehkan untuk dibebaskan," katanya.

Selain itu ada juga kabar bahwa pembebasan surat ijo harus sesua appreisal. Oleh sebab itu, ia ingin agar aturan itu direvisi sehingga meringankan warga.

Para peserta demo tersebut ditemui Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Dalam forum tersebut Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji dijadwalkan juga akan ikut menerima peserta demo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved