Liputan Khusus Rumah Radio
Risma : Pemilik Rumah Radio Bung Tomo "Nggondok"
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyebut pemilik rumah radio Bung Tomo saat ini "nggondok". Apa maksudnya?
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta masyarakat untuk tidak gegabah dalam menyikapi rekonstruksi Rumah Radio Bung Tomo.
Sebab, saat ini Pemkot juga sedang menunggu hasil persidangan terkait kasus perobohan bangunan cagar budaya di Jalan Mawar 10 itu.
“Masalah itu kita masih menunggu proses di pengadilan. Nanti kita lihat lah. Tapi sebenarnya orangnya (Jayanata) itu sudah mau membangun. Tapi sekarang orangnya nggondok, karena diundat-undat terus. Wong ribut terus sekarang,” kata Risma, di ruang kerjanya, Sabtu (4/11).
Ia menjelaskan, pihak Jayanata, selaku pemilik lahan mengaku sudah menyetujui dan mau untuk membangun ulang bangunan rumah Bung Tomo yang sudah mereka robohkan. Namun, dikatakan Risma, sampai saat ini masih terjadi polemik. Khususnya tentang bentuk dan desain mana yang akan digunakan dalam rekonstruksi bangunan Jalan Mawar 10.
“Sebenarnya tempat yang digunakan Bung Tomo siaran pidato itu bukan di tempat yang sekarang sudang dibongkar. Tapi di sebelahnya, di pavilion itu. Bangunannya sekarang masih utuh, tapi sudah jelek. Masalahnya paviliun itu bukan milik dia (Jayanata),” tegas Risma.
Dikatakan Risma, bangunan cagar budaya di Jalan Mawar No 10 sejatinya adalah satu kesatuan dengan bangunan paviliun yang sekarang menjadi Jalan Mawar 12. Namun oleh pemilik lama, rumah tersebut dipecah menjadi dua. Satu bagian untuk rumah induk dan satunya lagi seperti paviliun yang sudah beralih kepemilikannya.
Berdasarkan catatan sejarah yang digali Pemkot, ternyata yang dijadikan untuk radio justru adalah rumah paviliun.
“Awalnya kan sempat kita mau beli lahannya untuk kita bangun ulang. Tapi ternyata dia mau untuk membangunkan, dan dia memang ingin merekonstruksi, tapi ternyata ramai terus dan akhirnya ada kerancuan,” kata Risma.
Salah satu yang menjadi perdebatan adalah SK Wali Kota Surabaya No 188.45 Tahun 1998 yang menetapkan bangunan tersebut adalah cagar budaya. Seharusnya dalam SK tersebut ada desainnya, gambar awal yang dijadikan sebagai rujukan situs cagar budaya. Namun nyatanya di SK tersebut tidak ada.
“Kalau rekonstruksi di titik itu sekarang ya percuma, wong yang punya nilai sejarah itu ada di rumah paviliun. Lha terus kalau dia mau bangun gimana wong itu juga bukan miliknya dia, bingung juga kita kan waktu itu,” ucap Risma.
Jika mengacu pada SK tersebut, maka rekonstruksi yang dilakukan akan merujuk pada desain bangunan tersebut versi tahun 1970-an. Bukan di tahun 1945 saat era kemerdekaan. Artinya, pengembalian bangunan atau rekonstruksi tidak mengembalikan ke awal mula bangunan saat ada peristiwa bersejarah.
“Ini yang masih jadi bahan pertimbangan. Kalau yang dibangun yang Mawar 10 saja, ya tidak bisa wong sejarahnya ada di rumah yang kecil atau paviliun itu. Kalau yang dibangun yang paviliun belum tentu dia mau, lagipula yang sudah roboh bagaimana,” ucap Risma.
Sembari menunggu proses persidangan, Risma juga sudah memanggil Tim Cagar Budaya untuk menentukan bagaimana desain bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung tomo itu. Sehingga kalaupun nanti ada rekonstruksi, bangunannya memang memiliki nilai sejarah yang asli.
“Aku sudah mendatangkan Tim Cagar Budaya kok. Kita lihat hasil persidangan saja,” katanya.
(Baca: Masih Berdebat Desain Bangunan, Rumah Radio Bung Tomo Ditarget Selesai 3 Tahun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tri-rismaharini_20170906_141942.jpg)