Senin, 20 April 2026

Berita Surabaya

Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Ini Diperpanjang 30 Hari

Heru berjanji akan segera merampungkan surat dakwaan yang saat ini dalam tahap penyempurnaan.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Titis Jati Permata
pixabay
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Perkara dugaan korupsi Bank Jatim yang menjerat mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim, Wonggo Prayitno dan mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim, Arya Lelana sebagai tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Belum dilimpahkannya berkas perkara itu dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya masih memyempurnakan surat dakwaannya.

"Surat dakwaannya masih perlu kami sempurnakan lagi," tutur Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah SH didampingi Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (2/11/2017).

Selain menyempurnakan dakwaan, Heru juga telah memperpanjang penahanan kedua tersangka selama 30 hari ke depan.

"Penahanannya juga sudah kami perpanjang," sambungnya.

Heru berjanji akan segera merampungkan surat dakwaan yang saat ini dalam tahap penyempurnaan.

"Selanjutnya kami akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," pungkas Heru.

Terbongkarnya dugaan korupsi ini setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejari Surabaya.

Mereka dianggap melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 147 miliar.

Kedua tersangka berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS yang telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.

Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar.

Pemberian kredit itu tidak sesuai dengan Debt Equity Ratio (DER) dan dokumen SPMK.

Selain itu berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 155 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” jelasnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, mereka dianggap melanggar Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved