Berita Blitar
Pemkab Blitar Belum Kirim Usulan UMK 2018 ke Gubernur Jatim
Pemkab Blitar belum mengirim usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 ke Gubernur Jatim.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | BLITAR - Pemkab Blitar belum mengirim usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 ke Gubernur Jatim.
Tetapi, Pemkab Blitar sudah menetapkan besaran usulan UMK 2018.
"Besaran usulan UMK sudah kami tetapkan lewat rapat dewan pengupahan Selasa (31/10/2017) lalu. Tapi belum kami kirim ke Gubernur, masih menunggu tanda tangan Bupati," kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Farida Lumazah, Kamis (2/112/107).
Dia mengatakan usulan besaran UMK Kabupaten Blitar pada 2018 naik.
Nilai UMK 2018 yang diusulkan sebesar Rp 1.653.384.
Sedangkan nilai UMK 2017 ini sebesar Rp 1.520.912. Kenaikan besaran UMK 2018 sekitar Rp 132.471.
"Usulan besaran UMK 2018 berimbang dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Farida.
Berdasarkan hasil survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan besaran UMK 2018 sekitar Rp 1.608.000.
Tetapi, penghitungan kenaikan UMK sudah ditetapkan menggunakan rumus dari pemerintah pusat.
Kenaikan UMK sebesar 8,71 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Pekan ini kami akan kirim usulan UMK 2018 ke Gubernur Jatim," katanya.
Sektor usaha di Kabupaten Blitar paling banyak perkebunan dan peternakan. Sedangkan sektor industri masih jarang.
Pada 2017 ini, tidak ada perusahaan yang mengusulkan penangguhan penarapan UMK.
"Kalau tidak ada yang usul penangguhan berarti penerapannya aman," katanya.
Sekadar diketahui, usulan besaran UMK 2018 Kabupaten Blitar lebih tinggi dibandingkan usulan besaran UMK Kota Blitar.
Besaran UMK Kota Blitar pada 2018 yang diusulkan ke Gubernur Jatim sebesar Rp 1.640.439.
Nilai UMK itu naik Rp 131.434 dibandingkan besaran UMK tahun ini (2017) yang hanya Rp 1.509.005
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/uang-koin_20171023_104307.jpg)