Jumat, 24 April 2026

Berita Sidoarjo

Mulai Saat Ini, Kecepatan 50 km/jam di Dalam Kota Sidoarjo Bakal Ditilang

Pengendara yang melintas di area kota Sidoarjo harus memperhatikan kecepatan kendaraannya.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Titis Jati Permata
surya/irwan syairwan
Uji coba speed gun di Sidoarjo, Kamis (26/10/2017). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Pengendara yang melintas di area kota Sidoarjo harus memperhatikan kecepatan kendaraannya.

Kecepatan lebih dari 50 km/jam, pasti akan ditilang.

Hal ini karena Satlantas Polresta Sidoarjo menerapkan speed gun untuk memindai kecepatan kendaraan warga.

"Kalau dari alat ini terdeteksi lebih dari 50 km/jam di dalam kota, akan kami tilang. Baik mobil maupun motor, tetap akan ditilang," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya, saat uji coba speed gun di Pos Taman Pinang, Kamis (26/10/2017).

Wahyu menuturkan berasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 Pasal 3 Ayat 4 memgenai Batas Kecepatan, untuk dalam kota batas maksimal kecepatan 50 km/jam.
Sementara antarkota dalam provinsi 80 km/jam dan 100 km/jam di jalan tol.

Wahyu menegaskan pihaknya akan menggunakan speed gun ini secara acak, baik tempat dan waktu.

Hal ini dilakukan agar warga bisa menjaga diri ketika berkendara.

Pihaknya menyiapkan dua tim untuk penggunaan tilang speed gun ini.

Tim pertama yang mendeteksi kecepatan pengendara menggunakan speed gun, tim kedua menunggu beberapa ratus meter untuk nantinya menilang oknum pengendara yang ngebut tersebut.

"Kalau oknum pengendara ini berkilat, kami punya bukti detektor dari speed gun ini. Harapannya bisa menekan angka kecelakaan di jalan," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved