Senin, 13 April 2026

Berita Kediri

Di Kediri, Beri Info Judi dan Narkoba Dapat Bonus Duit Rp 500.000

Selain kasus judi dan narkoba, kasus kejahatan lainnya bagi masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas juga diberi hadiah.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA Online/ Didik Mashudi
Kapolsek Mojoroto Kompol Didit Prihantoro memberikan hadiah Rp 500.000 bagi warga yang memberi informasi kejahatan kepada polisi. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Polsek Mojoroto, Kota Kediri telah merealisasi hadiah uang tunai sebesar Rp 500.000 bagi masyarakat yang memberikan informasi tindak kejahatan. Hadiah diberikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ungkap kejahatan.

"Sudah banyak masyarakat yang membantu polisi dalam ungkap kasus judi togel dan narkoba jenis pil dobel L. Masyarakat yang memberikan informasi kami berikan hadiah Rp 500.000," ungkap Kompol Didit Prihantoro, Kapolsek Mojoroto kepada SURYA Online, Sabtu (21/10/2017).

Hadiah Rp 500.000 ini telah diberikan semenjak Kompol Didit menjabat Kapolsek Mojoroto. "Kalau kami hitung sudah ada 27 orang yang mendapatkan hadiah," jelasnya.

Selain kasus judi dan narkoba, kasus kejahatan lainnya bagi masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas juga diberi hadiah.

"Untuk hadiah ini anggarannya dari negara," tambahnya.

Kompol Didit menjelaskan, semenjak ada komitmen pemberian hadiah pihaknya banyak dibantu masyarakat.

"Sebenarnya masyarakat yang membantu kami tidak mengharapkan hadiah. Namun karena kami sudah komitmen, hadiah tetap kami berikan," ungkapnya.

Pemberian hadiah ini secara signifikan cukup membantu petugas dalam ungkap sejumlah kasus. Mayoritas kasusnya judi togel dan kasus narkoba. Dicontohkan dari infomasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Mojoroto telah mengungkap jaringan sindikat pengedar pil dobel L dengan barang bukti ribuan butir pil dobel L.

Sementara beberapa elemen masyarakat yang pernah mendapatkan hadiah Rp 500.000 anggota Satpol PP Kota Kediri. Petugas satpol saat merazia menemukan barang bukti narkoba sehingga pelaku dan perkaranya dilimpahkan kepada polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved