Senin, 20 April 2026

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Bikin Edaran : Kantor dan Perusahaan Harus Sediakan Ruang Laktasi!

Hal itu dilakukan agar semua wanita yang bekerja tetap bisa memberikan asi pada anaknya yang ditinggal bekerja.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuat surat edaran ke seluruh perusahaan dan kantor yang ada di Surabaya untuk menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui.

Hal itu dilakukan agar semua wanita yang bekerja tetap bisa memberikan asi pada anaknya yang ditinggal bekerja.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Surabaya drg Yohana Sussie Emisa mengatakan saat ini belum semuanya kantor dan perusahaan di Surabaya yang menyediakan ruang laktasi.

"Padahal ini penting, bagi ibu menyusui untuk bisa memompa asinya untuk anak yang ditinggal di rumah. Surat edaran ini sudah kami edarkan ke kantor-kantor yang ada di Surabaya," ucap Yohana, Rabu (18/10/2017).

Tidak hanya diminta untuk menyediakan ruang laktasi, namun yang juga ada dalam edaran tersebut adalah anjuran bagi kantor untuk memberikan waktu untuk memerah asi pada ibu menyusui.

Hal itu harus menjadi kebijakan kantor agar ibu menyusui yang harus bekerja tetap mendapatkan ruang dan waktu untuk memerah asi untuk sang anak.

"Di kantor pemerintahan sudah ada ruang laktasi, dan juga waktu yang diberikan untuk ibu menyusui agar bisa memompa air susunya, maka kami mengarahkan di kantor-kantor swasta juga disediakan ruang dan waktu serupa," imbuhnya.

Ia menyebutkan memberikan asi sangat penting untuk bayi di enam bulan pertama. Lebih-lebih jika bisa memberikan asi ekslusif selama dua tahun.

Itu akan membantu anak dalam proses tumbuh kembangnya. Agar tetap sehat dan daya tubuh bayi meningkat.

Surat edaran tersebut dikatakan Yohana masih dalam bentuk anjuran.

Ruangnya tidak harus luas. Melainkan cukup tertutup dan membuat ibu menyusui nyaman untuk memerah air susunya.

Sampai saat ini belum ada sanksi tertentu bagi kantor atau perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved