Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Ajukan Banding Pertahankan Aset SDN Ketabang I
Pemkot kini juga sedang meminta bantuan Kejari untuk membantu menelusuri ada tidaknya aspek pidana
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Usai dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas sengketa aset SDN Ketabang I, pemerintah memutuskan untuk mengajukan banding.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut upaya banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi sebagai tindak lanjut agar aset tersebut tidak jatuh ke pihak lain.
"Kita memiliki bukti de facto dan de jure aset itu adalah aset Pemerintah Kota Surabaya," kata Risma dalam wawancara dengan media di ruang kerjanya, Senin (2/10/2017).
Bukti de jure yang dimaksud adalah bukti catatan kepemilikan aset sejak jaman Belanda.
Dan de facto yang dimaksud adalah bukti selama puluhan tahun sekolah itu ditempati dan dimanfaatkan oleh Pemkot.
Ia menyebutkan Pemkot kini juga sedang meminta bantuan Kejari untuk membantu menelusuri ada tidaknya aspek pidana dalam sengketa aset tersebut.
"Kita sudah datangkan banyak saksi. Termasuk tokoh yang lahir dari sekolah itu. Seperti Menteri Pendidikan Wardiman, Sekda Surabaya Hendro Gunawan, itu dari SDN Ketabang I," kata Risma.
Saksi dari alumnus sekolah tersebut juga sudah didatangkan.
Mulai mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Harun hingga anak dari tukang kebun sekolah juga didatangkan sebagai saksi untuk menguatkan perjuangan aset.
"Nah setelah saya tanya dari pengacara yang lapor ke saya, sebab kalahnya kita adalah PN, sekolah tidak memakai pertimbangan terhadap saksi yang kita datangkan," terang Risma.
Yang dijadikan pertimbangan hanya saksi dari pihak lawan.
Ia berharap upaya pengajuan banding ini bisa mendapatkan buah manis untuk mempertahankan aset dengan luas 3.065 meter persegi ini.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, pada awal 90 an, muncul HGB atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot.
Pada 2012 tersebut, pihak perorangan (Setiawati Sutanto) ini menang di PTUN, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.
Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot.
Lantas, pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah.
"Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Maria.