Video

VIDEO - Bocah 14 Tahun Dihukum Nyanyi Indonesia Raya, Gara-Gara Lakukan Hal Ini

Bocah berusia 14 tahun bernama Fahri ini dihukum nyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Gara-garanya ia melakukan hal ini...

kompas.com/jessi carlina
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi kepada bocah yang membuang sampah sembarangan di area car free day, Minggu (24/9/2017). 

SURYA.co.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar operasi tangkap tangan terhadap warga yang buang sampah sembarangan di area car free day (CFD), Minggu (24/9/2017).

Salah seorang yang terjaring operasi tersebut adalah Fahri, remaja berusia 14 tahun.

Dia ketahuan membuang puntung rokok sembarangan.

Diantar teman-temannya, Fahri pun "disidang" penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Iwan Herwandi.

Kepada Fahri, Iwan menyampaikan biasanya warga yang terkena OTT akan disuruh membayar denda hingga ratusan ribu.

"Kalau saya denda ada enggak kamu duitnya? Enggak ada kan. Saya jatuhin sanksi sosial ya, kami pakai kalung ini," ujar Iwan.

Kalung yang dimaksud Iwan adalah kertas bertuliskan permohonan maaf karena telah membuang sembarangan.

Fahri disuruh mengalungkan kertas itu sambil memungut sampah di jalan.

"Yah malu, Pak," kata Fahri. "Jangan dong Pak orang cuma sampah begitu doang," kata teman-teman Fahri membela.

"Kamu buang sampah sembarangan enggak malu," jawab Iwan.

Iwan sempat bertanya tentang latar belakang kehidupan Fahri.

Kepada Iwan, Fahri mengaku sudah tidak bersekolah lagi.

Iwan pun akhirnya memberi hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada Fahri saat itu juga.

Teman-teman Fahri yang tidak ikut dihukum pun ikut menemani Fahri menjalani hukumannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved