Pemkot Surabaya
Mulai Oktober, Uji Coba Pajak Online- Pemkot Jamin dengan Sistem ini Tak Ada Kecurangan - Kebocoran
Kini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan tengah melakukan survei untuk penggunaan alat software dan hardware untuk pajak online.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya kini tengah menyiapkan teknis untuk penerapan pajak dengan sistem online.
Sebagaiaman diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah di Kota Surabaya ada empat sektor wajib pajak yang disasar untuk sistem online.
Yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir dan pajak tempat hiburan.
Kini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan tengah melakukan survei untuk penggunaan alat software dan hardware untuk pajak online.
"Bulan Oktober kita akan mulai uji coba untuk penerapannya. Saat ini kita sedang survei di tempat wajib pajak untuk survei pemasangan alat dari Pemkot," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Jumat (22/9/2017).
Pria berkacamata ini menjelaskan Pemkot sudah menyiapkan alat hardware dan software. Yang nantinya dipasangkan ke cash register masing-masing wajib pajak.
Dengan alat itulah, setiap transaksi dari wajib pajak akan terecord realtime. Sehingga tidak akan menimbulkan kecurangan dan menghilangkan potensi kebocoran pajak.
"Memang sekarang tahap awal. Kita survei, untuk hotel, parkir dan tempat hiburan semuanya kita datangi. Sedangkan untuk restoran masih baru 50 persen," kata Agus.
Semunya sudah dilakukan penarikan data. Tim DPPK juga berkomunikasi intens dengan wajib pajak terkait alat yang kurang di wajib pajak apa saja.
Untuk restoran masih baru separo yang termonitor data dan kelengkapan alat pemantau transaksi onlinenya, lantaran ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan perangkat komputer dalam melayani pelanggan.
"Ada ribuan wajib pajak yang bakal kita pantau. Untuk itu kita sekarang sedang mematangkan jaringan. Bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi agar tidak akan sistem blank dan tidak konek," kata Yusron.
Sedangkan untuk wajib pajak yang belum menggunakan sistem jaringan komputer, Yusron menegaskan bahwa nanti akan diselesaikan bertahap. Entah diarahkan untuk menggunakan mesin komputer dan cash register, atau dipinjami dengan alat Pemkot.
"Kalau untuk software dan hardware itu sementara ini dari Pemkot semua. Nanti ditancapkan ke sistem mereka yaitu cash register dan sistem komputerisasinya. Sehingga kita bisa pantau," kata Yusron.
Ia menegaskan per Oktober tahun ini, sistem pajak online akan diujicobakan. Sedangkan untuk penerapan sepenuhnya akan dilakukan per awal tahun 2018 mendatang.
Menurut Yusron tujuan untuk penerapan pajak online ini memang untuk memastikan untuk tidak ada kebocoran. Namun apakah akan meningkatkan potensi pendapatan, pihaknya tidak berorientasi ke sana.
"Kalau ternyata warganya sudah patuh dalam pembayaran pajak, bisa jadi tidak meningkat. Tapi akuntabilitasnya kan jadi jelas," katanya.
Sementara itu anggota Komisi B Rio Pattiselano mendorong agar Pemkot segera memberlakukan aturan pajak online ini. Sebab seharusnya sistem pajak ini akan bisa mendongkrak perolahan pendapatan dari sektor pajak.
"Seharusnya memang sudah siap untuk diberlakukan. Kami meminta agar ada laporan data percontohan yang sudah dilakukan. Sebab beberapa waktu lalu sempat kita panggil katanya aplikasinya belum siap," kata Rio.
Politisi Gerindra ini menyebutkan jika ada wajib pajak yang belum computerized, maka bisa digunakan alat dari pemkot. Yang ditancapkan ke wajib pajak sehingga Pemkot tetap bisa memantau transaksi dan melakukan penarikan pajak.