Surat Penangkapan Tak Disertai Tanggal, Pengacara Alfian Tanjung Protes
Pengacara Alfian Tanjung yang kembali ditangkap polisi, mengeluhkan prosedur penangkapan yang menurutnya menyalahi aturan. Begini katanya...
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id SURABAYA - Ustad Alfian Tanjung yang kembali ditangkap usai dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, langsung diterbangkan ke Markas Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017) malam.
Sebelum diterbangkan menggunakan armada maskapai Lion Air, Alfian sempat digiring ke salah satu ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Tidak ada pemeriksaan atau apapun. Surat penangkapan juga tak ada tanggal," protes Abdullah Alkatiri, pengacara Alfian Tanjung.
(Baca: Baru Dinyatakan Bebas, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi)
Seperti diberitakan sebelumnya, Alfian Tanjung yang sebelumnya terjerat kasus ujaran kebencian melalui media sosial, kembali ditangkap polisi.
Dia dijemput dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, tak lama setelah sidang di PN Surabaya menyatakannya bebas.
Selama 4,5 jam, ustad itu berada di salah satu ruang Polda Jatim. Tepat pukul 21:30 tadi, ustad ini meninggalkan Polda Jatim yg dik diterbangkan ke Polda Metro Jaya.
(Baca: Alfian Tanjung Kembali Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Lanjutan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/alfian-tanjung-kembali-ditangkap-polda-jatim_20170906_212351.jpg)