Idul Adha 2017
Selama Perayaan Hari Raya Idul Adha, Truk Besar Dilarang Melintas di Gresik
Truk besar, terutama truk galian C dan truk angkutan umum, dilarang beroperasi selama perayaan Idul Adha
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | GRESIK - Pemkab Gresik bersama Polres melarang truk besar beroperasi selama perayaan Idul Adha, yang jatuh hari Jumat (1/9/2017).
Truk yang dilarang beroperasi terutama truk galian C dan truk angkutan umum.
Keputusan itu disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto didampingi Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito saat upacara gelar pasukan pengamanan Hari Raya Idul Adha di Terminal Bunder Gresik, Kamis (31/8/2017).
Hal itu untuk menekan angka kecelakaan yang kerap kali terjadi dan mengurangi polusi udar.
Bupati Sambari mengingatkan para pengusaha untuk melakukan uji kelayakan (uji KIR) kendaraan operasionalnya.
Sebab, jika kendaraan yang digunakan untuk operasional tersebut tidak layak beroperasi, maka ditakutkan terjadi hal-hal yang membahayakan. Seperti mogok dan terjadi kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menjelaskan, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional.
Ini merupakan bentuk antisipasi kepadatan lalu lintas menghadapi libur panjang Hari Raya Idul Adha 2017.
“Untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM, bahan bakar gas, ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/import boleh beroperasi selama masa libur panjang perayaan Idul Adha,” ujar Andhy.
Andhy juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan personel guna melakukan pengawasan dan menyiapkan rambu-rambu lalu lintas tambahan selama berlakunya surat edaran tersebut.
"Kita juga koordinasi dengan Polres Gresik," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-gresik-truk-galian-c-membandel_20161004_170253.jpg)