Liputan Khusus
Laporan Khusus E-Tilang - Rekaman CCTV Bisa Jadi Barang Bukti Tilang
"Alat bukti elektronik bisa dipakai sebagai alat bukti. Di Surabaya nanti bisa diterapkan dan sekarang masih diuji coba dan sosialisasikan."
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang Pemkot Surabaya di beberbagai jalan, nanti bisa dipakai sebagai barang bukti penindakan atau tilang oleh petugas bagi terhadap pelanggar.
Kepastian tersebut dilaontarkan AKBP Adewira Siregar. Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini mengatakan, sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2019, dibenarkan rekaman kamera pengawas sebagai barang bukti guna melakukan tilang bagi setiap pengendara yang melakukan kesalahan.
"Alat bukti elektronik bisa dipakai sebagai alat bukti. Di Surabaya nanti bisa diterapkan dan sekarang masih diuji coba dan sosialisasikan," sebut Adewira, Rabu (30/8/2017).
Hingga saat ini, kata Adewira, dirinya memang belum tahu kualitas dan hasil perekaman kamera pengawas yang dipasang Pemkot Surabaya. Pihaknya masih menunggu hasil uji coba yang kini sedang dilakukan oleh pemkot.
Adewira berharap, E-tilang yang dengan perangkat pendukung utama kamera CCTV bisa secepatnya diterapkan di Kota Pahlawan. Ini dengan catatan, semua perangkat pendukung sudah siap.
"Saya inginnya pada tahun ini sudah bisa diterapkan di Surabaya, tapi saya belum tahu bisa atau belum. Nanti masih koordinasi dengan Pemkot Surabaya," cetus Adewira.
Pemkot Surabaya sedang gencar melakukan uji coba dan sosialisasi terhadap kamera pengawas terhadap pengendara yang melakukan pelanggara.
Alat yang kini terpasang mampu mendeteksi pengendara yang melanggar, termasuk merekam nomor polisi kendaraan dan bentuk pelanggaran si pengendara.
Pemkot menjadi penyedia perangkat dan sarannanya. Nanti penindakan akan saling bersinergi antara Dishub, Dipendukcapil, Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Rencananya, Pemkot Surabaya bakal memasang kamera pengawas di dua titik yang nantinya bisa dilanjutkan dengan penindakan bagi setiap pelanggar.
Dua titik itu, persimpangan Kertajaya - Dharmawangsa dan Dharmawangsa - Moestopo.
Wilayah tersebut dipilih, lantara rawan terjadi pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kanalisasi-jalan_20170109_212845.jpg)