Hukum Kriminal Surabaya
Tepergok Sikat HP, Pria ini Berusaha Lari saat Diteriaki Copet, namun Apes Aksinya Keburu Dikepung
Aksi pencurian ini bermula saat pelaku berada di Stasiun Gubeng sedang memilih jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api.
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Yono (28) warga Jl Sawah Pulo Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari lantaran menyikat handphone (HP) milik penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (28/8/2017).
Aksi pencurian ini bermula saat pelaku berada di Stasiun Gubeng sedang memilih jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api.
Saat itu ia melihat ada seorang perempuan yang menaruh HP di tas, pelaku mendekati perempuan tersebut. Sejurus kemudian, HP korban berpindah tangan.
"Saya tidak punya pekerjaan dan kepepet karena butuh uang," aku pelaku Yono, Selasa (29/8/2017).
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida Ariani menjelaskan, tertangkapnya pelaku ini bermula dari salah satu pengunjung stasiun Gubeng mengetahui aksi jahat pelaku.
Tak lama, orang tersebut berteriak copet dan memgagetkan korban dan pelaku.
"Diteriaki copet, pelaku ini mencoba lari namun gagal karena dikepung banyak orang yang saat itu berada di stasiun," kata Farida.
Menurut Farida, pelaku sempat dihajar pengunjung stasiun. Beruntung saat itu ada anggota yang sedang berpatroli di lokasi dan mengamankan pelaku gun dibawa ke Polsek Tambaksari.
Kepada Petugas di Mapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku jika dirinya merupakan residivis kasus copet, dan beberapa kali ditahan serta pernah menjadi buron Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku kembali mendekam di tahanan. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.