Pemkot Surabaya
Kawasan Kumuh Surabaya Mencapai 150 Hektar, Dewan Sebut Indikatornya Hal-hal seperti ini
Meski memiliki julukan sebagai kota berwawasan lingkungan, Surabaya nyatanya masih memiliki 150 hektar kawasan permukiman kumuh.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang penataan kawasan permukiman dan perumahan kumuh diharapkan bisa membenahi kawasan permukiman kota yang masih belum tertata dan kumuh.
Pasalnya, meski memiliki julukan sebagai kota berwawasan lingkungan, Surabaya nyatanya masih memiliki 150 hektar kawasan permukiman yang masuk ke kategori kumuh.
Yang ditinjau dari kondisi sanitasinya, kebersihan lingkungannya, ketersediaan drainasenya hingga kondisi letak permukiman di sekitarnya.
Ketua Pansus Raperda Penataan Permukiman dan Perumahan Kumuh DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan, 150 hektar tersebut yang nantinya harus masuk di daftar kawasan penataan.
"Banyak indikatornya, selain sanitasi dan kebersihan, yang juga jadi patokan adalah kondisi jalan lingkungan di kaqasan permukiman, lalu ada tidaknya jaringan listrik, ada tidaknya jaringan air bersih, itu yang nantinya akan memasukkan wilayah tersebut kumuh atau tidak," katanya, Jumat (18/8/2017).
Selain itu, dalam draft raperda itu juga sudah disebutkan bahwa kawasan kumuh termasuk permukiman yang ada di bantaran sungai, di bantaran rel kereta api, tanah pengairan dan tanah yang ilegal.
Sejumlah kawasan yang sudah masuk kawasan kumuh beberapa diantaranya adalah di Dupak, Jepara, Kalianak, dan juga kawasan di Surabaya utara.
Menurut politisi PDIP ini dalam penyusunan raperda tersebut akan dilakukan pemetaan untuk kawasan yang masuk ke prioritas penanganan.
"Tentu saja nanti penentuan pemetaan dan prioritas adalah berdasarkan kajian. Goalnya adalah Surabaya bisa bebas dari kawasa kumuh," ucapnya.
Sebab tentu banyak permasalahan yang bisa ditimbulkan dadi adanya kawasan kumuh ini. Mulai masalah kesehatan, masalah keamanan, dan masalah kebersihan.
Dalam program penataan kawasan kumuh tersebut akan diwjudkan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Seperti perbaikan jalan, pembangunan sanitasi dan juga penataan permukiman.
Salah opsi lain yang juga akan menjadi solusi untuk penataan kawasan kumuh adalah pembangunan rumah susun.
Di mana warga yang tinggal di kawasan permukiman kumuh akan direlokasi ke rumah layak huni.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Iman Krestian mengatakan tahun ini Pemkot membangun empat titik rusun untuk penyediaan rumah layan huni.
"Tahun ini Pemkot membangun dua lokasi rusun dengan menggunakan APBD yaitu di Tambak Wedi dan di Jambangan. Sedangkan untuk rusun dari APBN sekarang juga proses pembangunan di Romokalisari dan Keputih," ucap Iman.
Untuk Jambangan dan Tambak Wedi masing-masing digelontor dengan dana Rp 15 miliar untuk membangun 20 unit hunian. Yang nantinya dijadikan prototipe pembangunan rusun di lahan yang sempit.