Jumat, 24 April 2026

VIDEO - Polisi Tahan Pengemudi Sedan Vios yang Jalan Zig Zag di Raya Darmo Surabaya

Polisi akhirnya menahan Ahmad Suryadi, pria yang beberapa hari lalu mengemudikan mobil sedan Vios secara zig zag di Jl Raya Darmo. Ini alasannya...

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Eben Haezer Panca

SURYA.co.id | SURABAYA - Ahmad Suryadi (35), pemilik dan pengemudi mobil sedan Toyota Vios yang diduga menggunakan STNK dan nopol palsu, akhirnya ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Rabu (9/8/2017).

Suryadi yang berasal dari Desa Palesanggar Kampung Aeng Odik, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan STNK

Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa mobil itu dibelinya dengan cara gadai seharga 30 juta dari seseorang berinisial HR yang tinggal di Jakarta.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, penyidik sudah melakukan cek ke samsat dan ternyata nomor polisi untuk mobil lain. STNK yang dibawa juga palsu.

"Mobil yang dibawa pelaku adalah hasil gadai dari HR yang berada di Jakarta. Setelah kami cek, ternyata nomor polidi dan STNK sudah dipalsukan," sebut Lily, Rabu (9/8/2017).

Selain memlsukan STNK, lanjut Lily, pelaku juga membawa beberapa plat nomor polsi di dalam bagasi mobil Toyota Vios. Nopol-nopol tersebut dikatakan pelaku merupakan nopol kendaraan lainnya.

"Tapi, kami masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus ini. Ada dugaan juga nopol itu merupakan hasil kejahatan," ucap Lily.

Mantan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan, penyidik sedang berkordinasi dengan Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus ini. Lantaran mobil yang yang dibawa pelaku berasal dari Jakarta.

"Apakah ini mobil hasil kejahatan atau bukan, masih dikordinasikan dengan Polda Metro Jaya," tutur Lily.

Suryadi sendiri mengaku, dirinya bersama empat temannya ke Surabaya untuk mengantarkan temannya ke Sidoarjo. Setelah dari Sidoarjo rencananya kembali ke Pamekasan beberapa saaat, dan akan ke Jakarta.

"Sehari-harinya saya tinggal di Kramat Jati Jakarta, karena memang kerjanya di Jakarta," tutur Suryadi.

Dia mengaku, mobil yang dibawanya itu digadai dari HR belum lama dengan nilai Rp 30 juta. Mobil tersebut di bawa dari Jakarta ke Pamekasan lantaran ada keperluan keluarga.

"Kalau plat nomor lainnya, itu merupakan nopol mobil lainnya," ucap Suryadi.

Atas tindakan pemalusan dokumen yang dilakukan pelaku Suryadi, polisi bakal menjeratnya pasal 263 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. 

Baca: Begini Pengakuan Pengemudi Sedan Vios yang Jalan Zig Zag di Raya Darmo Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved