Kamis, 16 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Pengendara Sedan Vios Berpelat B ini akhirnya Ditahan, ternyata ini Pelanggarannya

"Mobil yang dibawa pelaku adalah hasil gadai dari HR yang berada di Jakarta. Setelah kami cek, ternyata nomor polisi dan STNK dipalsukan," sebut Lily.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/fatkhul alami
Tersangka Ahmad Suryadi (menutupi wajah) dan barang bukti mobil diamankan di Mapolrestabes Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ahmad Suryadi (35), pemilik mobil sedan Toyota Vios B 1519 TKU diduga palsu yang ditangkap di Jl Raya Darmo Surabaya akhirnya resmi ditahan, Rabu (9/8/2017).

Suryadi berasal dari Desa Palesanggar Kampung Aeng Odik, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan ini terbukti memalsukan STNK.

Mobil itu dibelinya dengan cara gadai seharga 30 juta dari HR tinggal di Jakarta.

Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, penyidik sudah melakukan cek ke samsat dan ternyata nomor polisi untuk mobil lain. STNK yang dibawa juga palsu.

"Mobil yang dibawa pelaku adalah hasil gadai dari HR yang berada di Jakarta. Setelah kami cek, ternyata nomor polisi dan STNK sudah dipalsukan," sebut Lily, Rabu (9/8/2017).

Selain memlsukan STNK, lanjut Lily, pelaku juga membawa beberapa pelat nomor polsi di dalam bagasi mobil Toyota Vios.

Nopol-nopol tersebut dikatakan pelaku merupakan nopol kendaraan lainnya.

"Tapi, kami masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus ini. Ada dugaan juga nopol itu merupakan hasil kejahatan," ucap Lily.

Mantan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini menambahkan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus ini. Lantaran mobil yang yang dibawa pelaku berasal dari Jakarta.

"Apakah ini mobil hasil kejahatan atau bukan, masih dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya," tutur Lily.

Suryadi mengaku, dirinya bersama empat temannya ke Surabaya untuk mengantarkan temannya ke Sidoarjo. Setelah dari Sidoarjo rencananya kembali ke Pamekasan beberapa saat dan akan ke Jakarta.

"Sehari-harinya saya tinggal di Kramat Jati Jakarta, karena memang kerjanya di Jakarta," tutur Suryadi.

Dia mengaku, mobil yang dibawanya itu digadai dari HR belum lama dengan nilai Rp 30 juta. Mobil tersebut di bawa dari Jakarta ke Pamekasan lantaran ada keperluan keluarga.

"Kalau pelat nomor lainnya, itu merupakan nopol mobil lainnya," ucap Suryadi.

Atas tindakannya ini Suryadi bakal menjeratnya Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved