Pemkot Surabaya

Dewan Minta Tunjangan Transportasi Bebas Pajak, Pemkot: Tidak Bisa kalau Tidak Dipotong Pajak

"Sesuai peraturan Ditjen Pajak semua penghasilan baik gaji maupun tunjangan akan dikenai pajak sebesar 15 persen," ucap Ira Tursilowati.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/fatimatuz zahro
Sekwan DPRD Kota Surabaya memeriksa mobil dinas pemkot yang dikembalikan oleh anggota dewan. 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Bagian Hukum Pemkot memastikan bahwa tunjangan transportasi yang akan diberikan pada anggota dewan akan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Hal ini menyusul permintaan anggota DPRD Kota Surabaya yang meminta agar tunjangan transportasi yang diberikan nantinya tanpa dipotong pajak.

"Tidak bisa kalau tidak dipotong pajak. Sesuai dengan peraturan ditjen pajak semua penghasilan baik gaji maupun tunjangan akan dikenai pajak sebesar 15 persen," ucap Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, Senin (7/8/2017) di DPRD Kota Surabaya.

Ia menyebutkan saat ini pembahasan raperda tunjangan transportasi masih terus dimatangkan. Minggu ini pansus dan Pemkot akan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebagaiama provinsi sudah menetapkan untuk besaran tunjangan tranportasi anggota dewan tingkat satu adalah Rp 13.400.000. Pemkot diprediksi angkanya akan berkisar sekitar jumlah tersebut.

"Tapi kami tetap akan mengacu ke appreisal dari tim Pemkot, untuk mengecek harga sewa mobil di Surabaya berapa. Sebab ada kemungkinan provinsi appreisalnya tidak di Surabaya tapi di wilayah lain kan se-Jawa Timur," ucap Ira.

Sebab sejauh ini Pemkot sudah melakukan pendekatan appreisal. Dengan kendaraan jenis Innova terbaru jika disewakan di rental seharga Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per bulannya.

Ini cukup jauh dengan angka tunjangan transportasi yang diberlakukan anggota dewan provinsi.

"Kalau dewan minta angkanya lebih tinggi dari itu ya kita minta dulu dasarnya apa," imbuhnya.

Menurutnya target pembahasan perda ini bisa rampung dalam bulan ini. Terutama mengejar perubahan anggaran keuangan APBD tahun 2017.

Di sisi lain, ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Surabaya sekaligus anggota pansus raperda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, Mochammad Mahmud mengatakan dewan bukannya menolak adanya pembayaran pajak untuk tunjangan transportasi.

Melainkan, mereka meminta bahwa tunjangan transportasi yang nantinya diberikan setidaknya harus bisa dipakai untuk sewa mobil. Sebab sifat dari tunjangan transportasi ini adalah konversi sewa kendaraan dinas.

"Artinya begini, bukannya kami menolak dipotong pajak. Tetap ada pajak silahkan dipotong. Namun jika appreisal nya Rp 8 juta misalnya, lalu kena pajak 15 persen berarti kita menerima kan tidak bulat Rp 8 juta, melainkan sekitar Rp 7,6 juta analoginya kan tidak bisa dipakai sewa," ucap Mahmud.

Lebih lanjut menurutnya angka appreisal Pemkot dimana kendaraan sewa di Surabaya per bulan adalah Rp 8 juta hingga Rp 9 juta, itu adalah perhitungan yang keliru.

"Sebab yang dijadikan patokan bukan CC kendaraan. Padahal di aturan yang dijadikan acuan adalah CC-nya. Sedangkan Pemkot yang dijadikan acuan adalah tahun kendaraan," ucapnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta Pemkot untuk menaati aturan dalam appreisal. Jika tunjangan transportasi yang diberikan adalah sebesar Rp 8 juta atau Rp 9 juta, maka jauh dibandinkan dengan anggota dewan di provinsi.

"Ya terlalu jauh kalau segitu. Aturannya kan tidak boleh melebihi anggota dewan provinsi. Tapi sistem appreisalnya yang seharusnya dibenahi dulu, saya yakin bedanya nggak jauh kan sama-sama Surabaya," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved