Delapan Tersangka Dugaan Pungli PTSL Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo
Delapan tersangka kasus dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (3/8/2017)
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO - Delapan tersangka kasus dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), oleh penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (3/8/2017).
Para tersangka itu merupakan perangkat Desa Ploso, Krembung, yang terkena OTT Polresta Sidoarjo pada Maret lalu.
Kedelapan tersangka di antaranya, Kades Syaiful Effendi, Sekdes Abdul Rofiq, dan beberapa perangkat desa terkait.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, mengatakan masih memeriksa laporan pelimpahan ini. Pihaknya pun kembali menginterogasi para tersangka tersebut.
"Masih kami dalami lagi untuk segera P-21," kata Andri.
Saat ditangani Polresta Sidoarjo, para tersangka ini tidak ditahan. Saat dikonfirmasi Kamis petang, Andri menyatakan pihaknya belum bisa memastikan karena masih pemeriksaan.
"Kalau kami nilai para tersangka aman untuk tidak ditahan, pasti tidak kami tahan. Namun, pemeriksaan belum selesai," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, M Sholeh, menyatqkan pihaknya telah membuat surat permohonan penangguhan tahanan terhadap kliennya.
Sholeh menerangkan proses administrasi Desa Ploso akan terhambat jika kliennya ditahan.
"Memang semua itu kewenangan penyidik Kejari. Hanya saja, kalau ditahan dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan warga. Pun ketika ditangani Polresta, klien kami tetap taat hukum," tandas Sholeh.
Kades Ploso, Saiful Efendi, sebelum masuk ruangan penyidik Kejari, menyatakan tarikan iuran PTSL sejumlah Rp 500.000 itu sudah disepakati warga. Untuk biaya keperluan PTSL seperti patik, materai, konsumsi panitia, dan lainnya hanya Rp 251.000. Sisanya, untuk biaya peralihan balik nama sertifikat tanah yang nantinya diserahkan ke notaris.
"Sertifikat tanah itu bukan hanya untuk satu pribadi saja. Ada sekitar 300-an yang meminta untuk balik nama. Biaya balik nama itu tidak dianggarkan pada program PTSL, sehingga kami harus menarik ke warga," tukas Saiful.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/suasana-pemeriksaan-tersangka-ptsl_20170803_202120.jpg)