Berita Entertainment
Musdalifah Tiba-tiba Cabut Gugatan Cerainya di Pengadilan Agama, Rujuk Kembali?
Musdalifah tiba-tiba mencabut gugatan cerainya di Pengadilan Agama. Lho, ada apa?
SURYA.co.id - Musdalifah resmi mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017).
Namun, hal itu bukan berarti Musdalifah akan rujuk kembali.
Meski gugatan cerai dicabut, ternyata Musdalifah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan dirinya dengan Khairil Anwar.
Hal itu lantaran Musdalifah merasa dibohongi Khairil Anwar karena masih berstatus istri orang.
"Gugatan perceraian ini hari ini kita cabut. Kita batalkan dan hakim pun memberi kesempatan apakah mau rujuk atau tidak. Tetapi berdasarkan diskusi dengan tim lawyer kita bahwa kita akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan. Jadi bukan gugatan perceraian," ujar kuasa hukum Musdalifah, Dedi J. Syamsudin di Pengadilan Agama Tangerang.
Hal itu disahkan karena sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.
"Karena memang di dalam kompilasi hukum islam pasal 71 72 jelas mengatakan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan. Jadi Musdalifah ini seakan tidak pernah melakukan pernikahan dengan Khairil Anwar," lanjut Dedi.
Mantan istri pedangdut Nassar ini mengakui baru mengetahui bahwa suami yang ia nikahi pada 22 Mei 2017 ini masih berstatus suami orang.
"Tadi kan lawyer saya bicara ya bahwa kan di sana ada istri juga. Dan aku taunya pas sudah pernikahan juga ya."
"Poligami itu kan pasti ada ijin dari istrinya tau-taunya aku seperti ini ya. Yang penting aku mintanya secepatnya selesai. Biar nggak terlalu gimana ya," ungkap Musdalifah. (Nurul Nareswari)
Berita ini sudah tayang di grid.id dengan judul : Tetap Ingin Pisah Tapi Muzdalifah Cabut Gugatan Cerai, Ternyata ini Alasannya!