Berita Surabaya
Eksekusi Gereja Bethany Nginden, Pengacara : Ada 2 Surat Keputusan dari PN Surabaya
Ada dua surat keputusan dari PN Surabaya yang ditandatangani panitera Sugeng Wahyudi pada Juni 2017.
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Kuasa hukum Gereja Bethany Surabaya, Hans Edward mengatakan, eksekusi yang dilakukan tim panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai salah alamat, Rabu (26/7/2017).
Menurut Hans Edward, eksekusi rencananya soal kepengurusan gereja antara kubu Abraham Alex Tanuseputro dan Leonard Limanto.
"Eksekusi ini soal kepengurusan gereja, mau eksekusi Pak Alex. Tapi orangnya (Alex) sudah bukan pengurus dan tinggalnya tidak di gereja, kalau tak salah di Manyar," sebut Hans Edward di depan Gereja Bethany, Rabu (26/7/2017).
Hans Edward menuturkan, ada dua surat keputusan dari PN Surabaya yang ditandatangani panitera Sugeng Wahyudi pada Juni 2017.
Pertama, Alex bisa berkoordinasi untuk pengosongan aset. Dan yang kedua, Alex akan melakukan sendiri eksekusi.
"Kepengurusan gereja sudah berganti empat kali. Sekarang kepengurusan gereja di bawah Pak Aswin Tanuseputra," terang Hans.
Hans menambahkan, pihaknya mempertanyakan tim panitera PN Surabaya melakukan eksekusi.
Apalagi, aset-aset yang ada juga merupakan milik jemaat yang biasa beribadah di Gereja Bethany.
"Eksekusi tidak tepat, sehingga jemaat menolak," tutur Hans.
Diberitakan sebelumnya, ratusan jemaat Gereja Bethany melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang bakal dilakukan tim panitera PN Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gereja-bethany-nginden_20170726_094917.jpg)