Hukum Kriminal Surabaya

Jual Ganja ke Kalangan Pelajar, Pria ini Mengaku Dapat Pasokan dari Ahok, begini Reaksi Polisi

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti yang diakuinya miliknya," kata Arief.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/fatkhul alami
Waka Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Arief Kristanto (tengah) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka Selamet (seragam tahanan). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus Slamet lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja. Pria 40 tahun asal Banyu Urip Wetan Surabaya ini dibekuk di rumahnya, Minggu (23/7/2017).

Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto menuturkan, tersangka Selamt pelaku ini biasa menjual ganja ke kalangan pelajar di dekat rumah atau wilayah Surabaya.

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti yang diakuinya miliknya," kata Arief, Senin (24/7/2017).

Menurut Arief, tersangka Selamet mendapatkan barang (ganja) itu dari seseorang bernama Ahok. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan tersangka Selamet, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 1,32 gram, tas warna cokelat tua yang berisi 30 poket plastik ganja kering seberat 58,45 gram.

Di hadapan petugas, tersangka Slamet mengaku, dirinya mengedarkan ganja sudah selama empat bulan. Ia mendapat ganja dari seseorang yang biasa disebut Ahok dengan harga Rp 1 juta per paket besar.
Selanjutnya, ganja tersbeut dipecah menjadi 20 paket kecil dan sudah habis terjual dalam kurun waktu 20 hari.

"Saya biasa jual Rp 100 ribu per paket kecil. Dari jualan ini, saya dapat keuntungan dua kali lipat," aku Selamet.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat ( 1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved