Pemkot Surabaya
Izin Tiga Pasar ini akan Dicabut dalam 30 Hari Mendatang, Kecuali Pedagang Lakukan ini
"Ini merupakan bentuk toleransi karena menyangkut pasar yang melibatkan banyak orang," kata Arini, Senin (24/7/2017).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Pemkot tidak mempermasalahkan beroperasinya tiga pasar yang izinnya dibekukan, Pasar Tanjungsari No 36, Pasar Tanjungsari No 76, dan Pasar Dupak Rukun No 103.
Sebab hal itu dianggap sesuai ketentuan yang berlaku dalam prosedur penertiban pasar yang melanggar perizinan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih mengatakan surat pembekuan izin memang sudah dikeluarkan olehnya pada pekan dua lalu. Termasuk SK pembekuan izin usaha pengelolaan pasar rakyat (IUP2R).
"Tapi sesuai SOP kami, memang pedagang masih boleh melakukan kegiatan jual beli selama sebulan atau 30 hari. Ini merupakan bentuk toleransi karena menyangkut pasar yang melibatkan banyak orang," kata Arini, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, selama waktu tersebut pedagang diberi kesempatan untuk mencari tempat jualan baru dan juga sosialisasi menyeluruh ke pelanggan di pasar tersebut.
"Setelah 30 hari kalau mereka masih melakukan pelanggaran dengan menjual barang grosiran maka kita akan lanjutkan dengan prosedur pencabutan izin. Per SK itu dikeluarkan pasar tidak boleh beroperasi," tandasnya.
Saat ini Dinas Perdagangan mengaku sudah komunikasi intens dengan Satpol PP. Untuk berdiskusi bahwa sebulan lagi akan ada pencabutan tiga pasar tersebut dan dilanjutkan dengan permohonan bantuan penertiban dari Satpol PP Kota Surabaya.
Menurutnya opsi pencabutan izin dan bantip ini ada peluang untuk tidak terjadi. Jika, ketiga pasar tersebut mematuhi aturan yang disyaratkan Pemkot, yaitu beroperasi menjual buah dan barang dagangan dengan cara eceran.
Dengan alasan pasar di tengah kota tidak boleh menjual barang grosiran. Pasar induk yang menjadi tempat tengkulak harus ada di pinggiran kota agar tidak merusak tataran perdagangan di pasar kecil dan merusak pasar induk yang sudah ada.
"Ya kalau mereka mau nurut jualan eceran ya kita tidak akan cabut izinnya. Tapi nyatanya sekarang kan tidak begitu," tukasnya.
Lebih lanjut SOP menunggu 30 hari sebelum penutupan itu bukan akal-akalan Dinas Perdagangan. Memang di dalam Perda maupu Perwali tidak dicantumkan batasan toleransi selama 30 hari.
Namun, SOP ini dibuat sendiri oleh Dinas Perdagangan berdasarkan undang-undang yang aturannya tidak muncul di Perda maupun perwali.
Oleh sebab itu ia meminta agar tidak ada tuduhan miring yang menyebutkan bahwa Dinas Perdagangan dan Satpol PP masih mengizinkan tiga pasar tersebut beroperasi. Melainkan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Saiful, pedagang Pasar Dupak Rukun No 103 mengatakan sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemilik pasar yang memberitakan bahwa pedagang tidak boleh berjualan dan izin sudah dibekukan.
"Pedagang adem ayem. Kami tahu kabar izinnya dibekukan Pemkot juga dari media. Kami tidak rela kalau pasar tempat kami jualan diminta tutup, sedangkan Pemkot tidak memberikan alternatif pilihan kami jualan grosir dimana," ucap Saiful.
Selain itu menurut pedagang ini, sampai saat ini Pemkot belum menyediakan pasar induk yang mewadahi aspirasi para pedagang. Saat ini pasar induk yang ada juga adalah milik swasta.
"Saya sudah pernah jualan di pasar induk osowilangun. Di sana sepi, susah akses bank dan juga pelanggan jauh. Fasilitas did sana sangat terbatas membuat kami tidak nyaman berjualan," tandasnya.