Rabu, 15 April 2026

Lapor Cak

Inilah Sikap Pemkot Surabaya atas Panen Debu akibat Proyek APBD

"Temasuk tidak membiarkan material menumpuk. Apalagi sampai menimbulkan debu tentu Pemkot akan memberi catatan khusus," jelas M Fikser.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
foto: net
Muhammad Fikser 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya tahun ini memang tengah menuntaskan sejumlah proyek Sanitasi, box culvert, dan pedestrian di jalan-jalan utama Kota Surabaya.

Namun, proyek didanai APBD ini menimbulkan dampak debu, terutama paling parah terjadi di depan RSI Wonokromo di sisi selatan. Debu belakangan ini terus mengganggu.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkot Surabaya Muh Fikser menuturkan bahwa sudah ada kewajiban bagi pelaksana proyek APBD harus mengikuti kenaikan mereka merapikan material dan tidak mengganggu kepentingan umum.

"Temasuk tidak membiarkan material menumpuk. Apalagi sampai menimbulkan debu tentu Pemkot akan memberi catatan khusus atas situasi itu," kata Fikser.

Kewajiban merapikan material dan membersihkan kembali material itu tertulis. Jika mereka melanggar tidak membersihkan artinya ada pelanggaran.

Setiap pelanggaran pasti ada sanksi. Namun Fikser belum tahu sanksi yang dimaksud.

Setidaknya setiap pengerjaan proyek harus membarenginya dengan tidak mengganggu masyarakat.

Pemkot Surabaya dikatakan perhatian betul atas pelaksanaan proyek yang didanai APBD. Tidak Hanya administrasi, hal kecil tapi membawa dampak ke masyarakat akan sangat diperhatikan.

Seperti di Wonokromo, lokasi proyek pengerjaan box culvert. Seharusnya tidak saja merapikan material, namun tidak membiarkan debu beterbangan.

"Jangan menunggu korban atau celaka. Pelaksana proyek harus menghentikan debu. Jl Biliton hingga terjadi kecelakaan harus disudahi," kata Fikser.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved