Berita Surabaya
18 Wanita Terapis Spa Terjaring Razia Satpol PP, setelah Didata Mereka akan Menjalani Proses ini
Dua tempat itu juga belum memiliki izin TDUP, petugas juga mengamankan 7 wanita terapis dan seorang pengelola.
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Razia tempat yang dicurigai sering dijadikan ajang mesum terus dilakukan Satpol PP Pemkot Surabaya. Kali ini menyasar salah satu Spa di Jl HR Muhammad Surabaya, Kamis (20/7/2017). Hasilnya 18 wanita terapis diamankan.
Satpol PP dengan dibantu Polretabes Surabaya merazia hotel dan satu tempat bilyar.
Razia pertama dilakukan di Hotel Thome Jl Gembong Surabaya. Di tempat ini, petugas menemukan pelanggaran karena belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Petugas menempelkan stiker tanda silang (X).
Setelah itu, petugas menyambangi Spa Eight Jl HR Muhammad Surabaya. Setelah diperiksa, Spa ini ternyata belum memiliki izin TDUP. Petugas mengamankan 18 wanita terapis karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan.
"Semua kegiatan di Spa Eight ini dihentikan sementara, karena belum ada izin TDUP. Kami juga mengamankan 18 orang lalu dilakuka pendataan dan pembinaan," tutur Kabid RHU Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, Kamis (20/7/2017).
Setelah dari Spa Jl HR Muhammad, petugas melanjutkan razia di D'black Ball Jl Simo Gunung, tapi di tempat ini tidak ditemukan pelanggaran.
Razia lantas dilanjutkan ke tempat pijat tradisional (Pitrad) Ramona dan Rosalin Jl Simo Gunung.
Dua tempat itu juga belum memiliki izin TDUP, petugas juga mengamankan 7 wanita terapis dan seorang pengelola.
Bagus menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan razia terhadap tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan tindakan asusila di Kota Pahlawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/razia-tempat-spa_20170720_230907.jpg)