Senin, 13 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Larikan Mobil Teman, Apes saat Dikejar Polisi di Mobil Pria ini Ada GPS dan Ditemukan Celurit pula

Tersangka Dwi diburu petugas Polsek Jambangan setelah ada laporan soal penggelapan mobil.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/fatkhul alami
Tersangka Dwi Yulianto (kiri) diamankan di Mapolsek Jambangan Surabaya 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dwi Yulianto (37) diringkus tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya.
Warga Jl Wonokromo Surabaya ini diamankan lantaran kedapat membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit saat melintas di Jl Bratang Gede Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko Widodo menuturkan, tersangka Dwi diburu petugas Polsek Jambangan setelah ada laporan soal penggelapan mobil.

Ia meminjam mobil milik rekannya, tapi tidak segera dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Jambangan.

Atas laporan tersebut, tim Anti bandit Polsek Jambangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dan akhirnya tersangka Dwi diketahui sedang berada di Jl Bratang Gede Surabaya lalu polisi menangkapnya.

“Mobilnya ada GPS (Global Positioning System) saat dilakukan hunting dan digeledah, ternyata di mobil ada berupa celurit," kata Agus Eko, Senin (17/7/2017).

Tersangka Dwi mengaku, celurit yang dibawanya itu hanya digunakan jaga diri jika ada orang jahat.

“Saya trauma, karena saya pernah dikeroyok orang," aku tersangka Dwi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sajam jenis clurit dan sarungnya.

Polisi menjerat tersangka Dwi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, pelakunya akhirnya ditahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved